JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melakukan reformasi pengaturan sistem pembayaran melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran (PBI Sistem Pembayaran) Kebijakan ini rencananya akan mulai berlaku pada pada 1 Juli 2021 mendatang.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan PBI ini dimaksudkan untuk memperkuat aturan mengenai akses ke penyelenggaraan sistem pembayaran di dalam negeri.
“Langkah ini didasarkan pada pendekatan berbasis aktivitas dan risiko sehingga tidak bersifat diberlakukan sama untuk semua, khususnya dalam access policy dan penyelenggaraan sistem pembayaran serta pengawasan oleh BI,” ujarnya Jumat, 8 Januari.
Erwin menambahkan, pengaturan dalam PBI Sistem Pembayaran juga mengedepankan principle-based regulation dan mendorong optimalisasi penguatan fungsi Self Regulatory Organization (SRO).
“Penerbitan ketentuan ini merupakan wujud implementasi dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 yang salah satu inisiasinya adalah mengintegrasikan pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pelaporan yang diawali dengan reformasi pengaturan sistem pembayaran,” tuturnya.
Secara umum, reformasi pengaturan diarahkan untuk menata kembali struktur industri sistem pembayaran, serta memayungi ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran secara menyeluruh yang sejalan dengan perkembangan ekonomi dan keuangan digital.
BACA JUGA:
Adapun, pokok-pokok yang diatur dalam PBI Sistem Pembayaran antara lain visi sistem pembayaran Indonesia, kewenangan BI di bidang sistem pembayaran, tujuan dan ruang lingkup penyelenggaraan sistem pembayaran, komponen sistem pembayaran, penyelenggara jasa sistem pembayaran.
Lalu, perizinan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan penetapan Penyelenggara Infrastruktur sistem pembayaran (PIP), Aktivitas PJP, PIP, dan Penyelenggara Penunjang, inovasi teknologi sistem pembayaran, pengawasan penyelenggaraan sistem pembayaran.
Serta yang terakhir adalah terkait pengelolaan data dan/atau informasi terkait sistem pembayaran.
“Penerbitan PBI Sistem Pembayaran akan ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan untuk mendukung implementasi reformasi pengaturan,” tutup Erwin.