Bagikan:

PURWOKERTO - DPRD Kabupaten Banyumas mendesak Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengembalikan tanah milik warga Desa Sokaraja Tengah yang dijadikan sebagai lokasi Pasar Sangkalputung.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banyumas Sardi Susanto mengatakan tanah seluas 1.277 meter persegi yang digunakan untuk Pasar Sangkalputung merupakan lahan milik keluarga Bambang Pujianto yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat atas nama Hendro Puji Santoso dengan Nomor 351 Tahun 1981.

Menurut dia, tanah milik warga itu sudah dikuasai oleh Pemkab Banyumas selama 39 tahun yang berarti telah mendapatkan keuntungan dari penarikan retribusi.

"Kalau bukan haknya (hak Pemkab Banyumas, red.), kenapa tidak dikembalikan kepada pemiliknya," tegasnya.

Bahkan jika tanah milik warga tersebut dimasukkan ke dalam aset daerah, kata dia, tentu tidak ada dasar hukumnya dan merupakan kekeliruan, sehingga batal demi hukum.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Banyumas Sarikin membenarkan, jika sebagian tanah pasar Sangkalputung di Desa Sokaraja Tengah, Sokaraja, itu sebagian tanah atas nama milik warga.

"Luas tanah yang dibangun pasar secara keseluruhan mencapai 2.852 meter persegi. Dari luasan tersebut, 1.177 meter persegi di antaranya adalah milik warga atas nama Hendro Puji Santoso yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan tanah," jelasnya.

Sementara itu, perwakilan keluarga pemilik tanah, Bambang Pujianto mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan perdata dan laporan tindak pidana penyerobotan tanah, jika Pemkab Banyumas tidak segera mengembalikan tanah yang dijadikan sebagai Pasar Sangkalputung.

Menurut dia, pihaknya sejak tahun 1981 hingga 2022 rutin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah tersebut, baik saat kepemilikan tanah masih dibuktikan dengan Letter C hingga sekarang telah disertifikatkan.

"Oleh karena itu, saya meminta Pemkab Banyumas untuk menghentikan klaim sepihak atas tanah keluarga kami yang sudah berlangsung sejak 39 tahun, dan segera mengembalikan," tegasnya.

Ia mengatakan pihaknya telah menunjukkan bukti kepemilikan tanah tersebut saat rapat bersama Pemkab Banyumas.

Menurut dia, bukti kepemilikan tanah tersebut berupa sertifikat hak milik (SHM), surat keterangan desa bahwa tidak pernah terjadi jual beli terhadap tanah yang dipermasalahkan, serta pembayaran PBB.

"Pemkab Banyumas tidak bisa membantah dan tidak memiliki bukti kepemilikan," katanya.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan Pemkab Banyumas melalui surat tertanggal 24 Januari 2023 dengan Nomor 180/410/2023 yang ditandatangani Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono atas nama Bupati Banyumas sudah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan.

Dari hasil pengecekan itu, kata dia, Pemkab Banyumas siap membeli tanah milik Hendro Pudji Santoso (keluarga Bambang Pujianto, red.) yang ada di lahan Pasar Sangkalputung dan menganggarkannya pada tahun 2023.

Akan tetapi hingga saat ini, lanjut dia, Pemkab Banyumas belum melakukan pembayaran terhadap tanah yang akan dibeli tersebut.

"Kami butuh kepastian, kesabaran manusia ada batasan-nya. Sudah 39 tahun lahan kami dipakai Pemkab Banyumas," ucapnya.