Semua Sekolah Boleh Masuk, Satgas: Perhatikan Perkembangan COVID-19
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito (Foto: dok BNPB)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah daerah diminta melihat perkembangan kasus COVID-19 di wilayahnya sebelum memberlakukan pembelajaran tatap muka di sekolah. Pembelajaran secara langsung, jangan sampai menimbulkan klaster baru.

"Pembukaan pembelajaran tatap muka ini perlu memperhatikan data perkembangan kasus COVID-19," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmisto saat jumpa persnya yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 8 Januari.

Pemda, sambungnya, perlu memperhatikan perkembangan kasus. Karena dari data yang dimilikinya, sebanyak 8,87 persen anak dengan usia sekolah ternyata menyumbangkan kasus COVID-19 di tingkat nasional.

Wiku memaparkan anak di usia pendidikan SD yaitu 7 sampai 12 tahun menyumbang angka terbanyak yaitu 29,8 persen.

Berikutnya, anak usia setara SMA yaitu 16 sampai 18 tahun sebesar 23,17 persen; usia SMP yaitu 13 hingga 15 tahun dengan 18,8 persen; serta usia TK yaitu tiga sampai enam tahun dengan 14,3 persen.

"Dan usia setara PAUD (pendidikan anak usia dini) nol sampai enam tahun  pada posisi terakhir dengan 13,8 persen," jelasnya.

Data tersebut, kata Wiku, bukan untuk menakut-nakuti pemda dan masyarakat. Melainkan bentuk transparansi Satgas Penangan COVID-19 agar menjadi perhatian bersama. 

"Selayaknya data ini dijadikan dasar pertimbangan sebelum keluarkan izin pembelajaran tatap muka," tegasnya.

Infografis oleh Raga Granada/VOI

Sebagai informasi, Mendikbud Nadiem Makarim mengizinkan pemerintah daerah membuka sekolah atau melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021. Pembukaan sekolah ini tidak lagi didasari oleh zonasi penyebaran COVID-19 seperti yang pernah disampaikannya.

"Perbedaan besar dengan SKB sebelumnya, peta zonasi risiko tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka tapi pemda menentukan, sehingga bisa memilih daerah-daerah dengan cara yang lebih detail. Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021. Jadinya bulan Januari 2021," kata Nadiem, Jumat, 20 November.

Dengan adanya jeda waktu pemberlakuan pembelajaran tatap muka ini, Nadiem berharap pemerintah daerah dan pihak sekolah dapat mempersiapkan diri. "Kalau ingin tatap muka harus segera meningkatkan kesiapannya untuk melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun," tegasnya.