MANADO - Tim Resmob on the Road (ROTR) Polresta Manado telah meringkus lima pria terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Banjer, Manado, Sulawesi Utara, yang viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, para terduga pelaku tersebut diamankan di rumah masing-masing,
Kelima pelaku itu yakni FK (18) dan AP (19) warga Kecamatan Singkil, kemudian WN (19), RP (22), dan BL (18), warga Kecamatan Tuminting.
Dia mengatakan kasus penganiayaan itu dialami korban seorang pria bernama Reza (21), warga Kelurahan Banjer Lingkungan VII, pada Rabu, 22 Februari sekitar pukul 03.30 WITA.
Dini hari itu, para terduga pelaku minum minuman keras beralkohol sambil membuat keributan dengan membunyikan sepeda motor di depan rumah korban.
Karena merasa terganggu, korban pun menegur para terduga pelaku dari lantai dua rumahnya.
“Namun para terduga pelaku tidak terima dengan teguran tersebut, lalu masuk rumah dan naik ke lantai dua, kemudian menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau badik,” kata Abast di Manado, Antara, Kamis, 23 Februari.
Abast mengatakan korban lalu menyelamatkan diri dengan cara melompat dari teras lantai dua rumahnya, sedangkan para terduga pelaku kemudian melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
“Korban mengalami luka tikaman di bagian tangan kanannya. Korban bersama kedua orang tuanya lalu melapor ke SPKT Polresta Manado beberapa saat usai kejadian,” katanya.
Mendapat informasi kejadian dari warga melalui media sosial, lanjut Abast, tim TOTR Polresta Manado segera melakukan penyelidikan.
Tim pun berhasil mengantongi identitas para terduga pelaku, kemudian menangkap mereka di rumah masing-masing.
BACA JUGA:
Tim juga menemukan sebilah pisau badik yang digunakan salah satu terduga pelaku untuk menganiaya korban.
“Para terduga pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik dengan panjang sekitar 60 cm kemudian diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Abast.