Anggota DPR Dave Akbarshah: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Matikan Demokrasi di Indonesia
Anggota DPR RI dari Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno (DPR RI)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota DPR RI dari Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno menilai sistem proporsional terbuka dalam Pemilu dapat memberikan kesempatan masyarakat untuk berinteraksi dengan calon. Sementara, sistem tertutup sama halnya mematikan demokrasi di Indonesia

Hal itu dikatakan Dave dalam diskusi bertema "Sistem Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Pancasila" di Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Ia berpandangan, melalui proporsional terbuka Caleg atau Bacaleg tersebut akan lebih mudah berkomunikasi dengan masyarakat.

Karena itu, tegas Dave, Partai Golkar bersama tujuh partai lainnya, tetap mendukung penerapan Sistem Proporsional Terbuka untuk dapat dilaksanakan pada Pemilu 2024 mendatang.

“Sistem Proporsional Terbuka itu yang harus kita jaga. Jangan sampai hak-hak masyarakat itu dibelenggu,” ujar Dave dalam keterangannya, Kamis 23 Februari.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan bahwa saat ini sistem proporsional terbuka lebih memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang lebih memadai.

Dengan penetrasi media sosial yang masif dalam kehidupan masyarakat, menurutnya, berbagai informasi tentang calon legislatif, partai, konsep yang diusung oleh sebuah partai akan semakin mudah untuk didapatkan. Hal itu memungkinkan masyarakat akan lebih mengenal siapa yang akan mereka pilih.

Disisi lain, ia pun mengkhawatirkan jika sistem proporsional tertutup kembali diterapkan, maka berpotensi akan menjadi awal dari matinya demokrasi di Indonesia.

Sebab, kata Dave, bukan tidak mungkin, sistem tersebut akan membuka kembali sistem pemilihan kepala pemerintahan eksekutif, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk dipilih oleh legislatif.

Karena itu, ia percaya, bahwa sistem proporsional terbuka masih menjadi sistem ideal untuk diterapkan di Indonesia dalam Pemilu 2024. Walau demikian, ia tetap terbuka atas berbagai evaluasi yang datang dari sistem tersebut.

“Dengan beberapa regulasi, kekurangan dari Sistem Pemilu Proporsional Terbuka tersebut dapat diatasi,” tutup Anggota Komisi I DPR RI itu.