Bagikan:

LEBAK – SL (24), warga Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, ditangkap Sat Reskrim Polres Lebak, Polda Banten atas tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Diketahui bahwa korban merupakan adik ipar pelaku, IH (13).

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Andi, kejadian tersebut terjadi tahun 2022, hari Minggu, 9 Oktober sekitar pukul 09.00 WIB.

“Di rumah pelaku di Cileles, Kabupaten Lebak. Korban IH merupakan adik ipar pelaku," ungkapnya.

"Pelaku SL melakukan aksi bejatnya ketika korban sedang berada di dapur dan istri pelaku sedang mengasuh anaknya di depan rumah," terang Andi.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu hasil visum korban, celana korban dan pakaian dalam korban.

Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 76D Jo 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana hukuman paling lama 15 tahun.