TANGERANG - Polsek Rajeg Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial MS (37) atas dugaan kasus pencabulan terhadap adik iparnya yang berusia 19 tahun di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
“Telah diamankan seorang pria berinisial MS warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang diduga melakukan pencabulan kepada adik iparnya,” kata Nurjaman melalui keterangan tertulis, Sabtu, 22 Juli.
Nurjaman menjelaskan, tersangka dalam menjalankan aksinya berpura-pura mengobati korban. Aksi itu dilakukan di rumah pelaku pada Minggu, 10 Juli di daerah Rajeg.
“Tersangka yang mengaku memiliki kemampuan gaib menyebut adik iparnya terkena guna-guna, korban beserta sang ayah yang tak lain mertua tersangka, datang ke rumah tersangka untuk menjalani pengobatan gaib. Di rumah tersangka, korban diminta masuk kamar, sedangkan ayah korban di ruang tamu bersama istri tersangka atau kakak korban. Dengan alasan ritual pengobatan, tersangka meminta korban melepas pakaian, namun korban sempat menolak, namun dipaksa oleh tersangka. Setelah korban membuka pakaiannya, pada saat itulah tersangka menjalankan aksinya," paparnya.
BACA JUGA:
Menurut hasil pemeriksaan, lanjut Nurjaman, tersangka telah melakukannya berkali-kali kepada korban yang sama, adik iparnya. Sebab, lanjut Nurjaman, pelaku beralasan pengobatan tidak bisa dilakukan hanya sekali.
“Setelah itu, pelaku beralasan pengobatan tidak bisa dilakukan hanya sekali. Tersangka pun meminta korban untuk datang kembali besok. Korban kemudian datang lagi esok harinya atau Senin (11 Juli) ke rumah tersangka. Kali ini korban meminta agar pengobatan tidak seperti sebelumnya, namun tersangka berkilah bahwa pengobatan mengusir guna-guna atau mahluk gaib harus dilakukan dengan cara demikian,” jelasnya.
Korban menceritakan apa yang dilakukan pelaku saat itu. Sontak keluarga korban tidak terima.
“Korban menceritakan kejadian itu kepada orang tua dan kakak korban atau mertua serta istri tersangka dan peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Rajeg oleh pihak keluarga,” terangnya.
Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga petugas langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut,
“Petugas langsung melakukan penyelidikan kemudian petugas segera menangkap tersangka dan membawa ke Polsek Rajeg untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Nurjaman.
Tersangka saat ini ditahan di Polsek Rajeg untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.