Pasutri yang Ajak Anak Curi Motor Mengaku Belajar dari Adik Ipar, Panduannya Video di YouTube
Ilustrasi Freepik

Bagikan:

TANGERANG - Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri), inisial SD (26) dan IA (28) beserta anaknya yang berusia 5 tahun, di Larangan, Ciledug, Tangerang atas kasus pencurian kendaraan bermotor. Setelah dilakukan pemeriksaan, adik ipar pelaku juga terlibat karena menyediakan kunci letter T.

Kapolsek Ciledug, Kompol Noor Maghantara mengatakan, pasangan tersebut belajar dari adik ipar, yang ternyata belajar dari salah satu video di YouTube.

“Iya belajar dari video di media sosial (YouTube). Kemudian membeli kunci digetok jadi tajam dan melakukan aksinya secara bersama-sama,” kata Kapolsek Ciledug, Kompol Noor Maghantara saat dikonfirmasi VOI, Jumat, 24 Juni.

Di hadapan petugas, pelaku sudah menjalankan aksinya dua kali. Kompol Noor menilai, para pelaku terbilang amatir dalam melakukan aksinya.

“Ini masih amatir ya. Aksi pertama mereka itu mencuri motor saudaranya, tapi kemudian dikembalikan, dan enggak ada laporan ke kami juga. Dan yang kedua ini mereka mencuri berhasil tertangkap CCTV yang beraksi pada 18 Juni. Hingga akhirnya ketangkap pada 20 Juni 2022," jelas Noor.

Atas perbutannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.