Bagikan:

JAKARTA - Pencemaran udara terus terjadi secara berkepanjangan dan terus berulang di wilayah Marunda, Jakarta Utara. Meski Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengklaim sudah melakukan verifikasi lapangan pada 17 Januari 2023 lalu atas pencemaran lingkungan akibat debu batubara di Marunda, namun pernyataan itu masih dipertanyakan sejumlah aliansi pemerhati lingkungan.

Pemerhati lingkungan Jihan Fauziah Hamdi mengatakan bahwa pihak Dinas LH DKI Jakarta diminta terbuka terkait data hasil dari verifikasi lapangan yang dilakukan tanggal 17 Januari 2023, lalu.

"Menuntut akan keterbukaan data terkait hasil dari verifikasi lapangan Dinas LH DKI Jakarta bahwa pemeriksaan yang dilakukan tidak hanya mengenai pencemaran udara, namun terhadap limbah dan dokumen lingkungan hidup perusahaan yang ada di Marunda," kata Jihan dalam keterangannya kepada VOI, Selasa, 21 Februari.

Dikatakan Jihan, faktor penyebab terjadinya pencemaran lingkungan hidup merupakan kewajiban bagi pemerintah untuk memberikan akses informasi yang dapat diketahui secara mudah oleh publik. Hal itu pun diatur secara tegas dalam Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 65 Ayat (2) UU 32/2009.

"Dinas LH DKI Jakarta dapat memberikan skema penanggulangan atas keberulangan pencemaran debu batubara yang memberi dampak buruk pada kesehatan warga Marunda selama 2 tahun," ujarnya.

Jihan menyebutkan, selama ini tindakan pencegahan dan pengawasan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta maupun Sudin LH Jakarta Utara tidak berjalan. Dinas LH DKI Jakarta juga dianggap telah gagal menginformasikan sesegera mungkin ketika terjadi pencemaran udara akibat debu batubara di Marunda.

"Dampaknya sudah terjadi dan dirasakan oleh warga Marunda. Situasi dampak kesehatan di Marunda sudah semakin parah, banyak warga terdampak. Kegagalan dan tidak berjalannya fungsi pengawasan telah melanggar hal atas kesehatan warga di Marunda," paparnya.

"Kami masih menunggu hasil pengawasan yang dilakukan Dinas LH DKI Jakarta yang dijanjikan dapat diterima pada pertengahan Maret 2023. Kami berharap Dinas LH DKI Jakarta segera memberikan jaminan agar tidak terulang kembali pencemaran debu batubara di wilayah Marunda," imbuhnya.

Dinas LH DKI Jakarta, sambung Jihan, juga harus segera memberikan hasil verifikasi lapangan sesuai dengan surat desakan yang pernah dilayangkan TALB dengan nomor surat : 02/SK.TALN/I/2023 kepada Dinas LH DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Dinas LH DKI sudah mengungkap pelaku pencemaran dan memberi sanksi hingga pencabutan izin lingkungan perusahaan sejak September 2022, namun nyatanya pencemaran debu batu bara masih merebak.