Bagikan:

JAKARTA – Heboh adanya produk kosmetik beretiket biru dengan merek berinisial "B" yang dijual bebas dipasaran. Fenomena itu kini ramai diperbincangkan masyarakat, tak terkecuali Dokter Richard Lee. Melalui kanal YouTube pribadinya, Dokter Richard Lee angkat bicara mengenai produk tersebut.

“Apakah sekarang etiket biru bisa dijual di mal? Di toko kosmetik? Saya tidak tahu persis. Mungkin saya yang tidak mengikuti regulasi terbaru. Tapi setahu saya, skincare etiket biru yang viral dijual di mal dan apotek sebenarnya hanya boleh diresepkan oleh dokter, dan dikeluarkan oleh apoteker resmi. Juga yang perlu diingat adalah skincare etiket biru itu juga tidak BPOM,” kata dokter Richard Lee.

Pada videonya, dia mengaku sangat tertarik dengan sejumlah video yang dilihatnya di media sosial yang memperlihatkan kosmetik etiket biru dengan merek berinisial 'B" dijual bebas di toko kosmetik juga pusat perbelanjaan modern.

“Karena ini mestinya tidak boleh diletakkan, dijual bebas di toko kosmetik. Bahwa etiket biru itu mestinya dibuat kalau ada pasien bermasalah. Misalnya pasien datang, kemudian diperiksa baru kemudian dibuat untuk pasien. Tapi ini belum ada pasiennya tapi etiket birunya sudah ada lebih dulu,” ucap dia lagi.

Dalam video tersebut, juga adanya respon masyarakat yang mengatakan begitu senang dengan kosmetik beretiket biru yang dijual toko kosmetik dan sudah aman untuk ibu hamil dan menyusui.

“Etiket biru itu benar, asal diberikan dengan cara yang benar. Tapi kalau diberikan dengan cara yang salah, itu sudah melanggar etika menurut saya. Dan apakah etiket biru pasti sudah aman untuk ibu hamil dan menyusui? Belum tentu.

Tergantung apa etiket birunya. Kalau itu etiket birunya mengandung hidrokuinon itu tidak boleh dipakai untuk ibu hamil dan menyusui,” tegasnya.