Merasa Dirugikan, Pengguna Skincare Etiket Biru Merek B Lapor ke Polisi
Konsumen skincare beretiket biru melaporkan kerugiannya ke Polda Metro Jaya (dok. Ist)

Bagikan:

JAKARTA - Permasalahan dalam cara penjualan skincare beretiket biru dengan merk berinisial “B” yang sempat viral beberapa waktu lalu nampaknya belum terselesaikan. Seorang konsumen wanita dari produk tersebut yang merasa dirugikan pun melaporkan produk tersebut ke polisi.

Seperti telah diketahui sebelumnya, penjualan skincare beretiket biru seharusnya melalui konsultasi dan resep dokter, namun pada kenyataannya masih banyak skincare dengan merk berinisial “B” yang masih dijual bebas, terutama di platform digital.

Daminari, konsumen yang merasa dirugikan bersama kuasa hukumnya, Andi Windo Wahidin melaporkan kerugian yang dialami ke pihak kepolisian di Subdit Indag Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat, 12 Mei.

Andi mengatakan bahwa pihak Bening's Skincare diduga sudah melakukan pelanggaran hukum karena memperjual belikan secara bebas produk skincare yang beretiket biru tanpa Konsultasi dokter.

"Tanpa keterangan dari konsultasi dokter yang diresepkan, itu menyalahi perundangan, Undang-Undang Kesehatan pasal 196 dan pasal 197," ujar Andi usai menemani kliennya membuat laporan di Polda Metro Jaya.

Andi mengatakan bahwa skincare beretiket biru dari produk yang dilaporkan itu sudah lalai dengan membiarkan banyaknya reseller yang menjual produknya di e-commerce.

Berkaca dari apa yang dialami kliennya, ia khawatir akan banyak orang yang bisa membeli produk tersebut tanpa konsultasi dengan dokter terlebih dahulu, sehingga konsumen tidak mengetahui takaran penggunaan skincare beretiket biru tersebut.

"Online shop itu ada reseller, ada toko kosmetik, dan sediaan farmasi ini harusnya lewat apoteker dan ditakar," kata Andi.

Dari keterangan Andi, kliennya mengaku tidak merasakan efek apapun dari penggunaan skincare tersebut, bahkan cenderung merasa sedikit gatal.

"Awalnya pemakaian tidak berefek, kusam dan gatal-gatal," katanya.

Sang pengacara menyampaikan bahwa para konsumen yang kebanyakan wanita seharusnya berhati-hati jika melakukan pembelian skincare etiket biru tanpa konsultasi dokter.

Adapun, bukti-bukti yang disertakan kliennya dalam laporan kepolisian tersebut berupa paket skincare yang di dalamnya terdapat satu produk skincare beretiket biru dari PT Bening Teknologi Industri.

Andi juga mengaku sudah mengantongi akun-akun online shop yang menjual Bening's Skincare yang beretiket biru, dan tahu di mana gudang penyimpanannya.

"Kita sudah masukkan akun-akun penjual Bening's Skincare dan kita tahu gudang-gudangnya. Sudah masuk dalam laporan kita,” pungkas Andi Windo Wahidin.