Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sepanjang 2020, pihaknya telah mengeluarkan 571 izin dari mulai penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Anggota Dewan Pengawas Albertina Ho memaparkan, 571 izin tersebut terdiri dari 132 izin penyadapan, 62 izin penggeledahan, dan 377 izin penyitaan.

Seluruh izin tersebut, kata dia, dikeluarkan secara cepat sehingga tidak menghambat kerja KPK.

"Seluruh permohonan dimaksud diberikan izin oleh Dewan Pengawas KPK dalam rentang waktu kurang 24 jam. Pada umumnya proses pemberian izin oleh dewan pengawas hanya berlangsung sekitar empat sampai lima jam," kata Albertina dalam jumpa pers yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Kamis, 7 Januari.

Lebih lanjut, dirinya menegaskan selama ini tak ada pihak yang menganggap dewan pengawas memperlambat kerja penindakan. Hal ini disampaikannya, berdasarkan survei yang dilakukan oleh pihak internal.

"Ada survei internal dewan pengawas dan rata-rata survei sangat puas dan dilihat (dari survei, red) tidak ada sebenarnya dewas menghambat proses pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan," tegasnya.

Lebih lanjut, Dewan Pengawas KPK juga melakukan monitoring terhadap izin yang telah mereka berikan. 

Kata Albertina, monitoring dilakukan dengan tiga cara. Pertama, evaluasi laporan pertanggungjawaban penyadapan yang diseragkan oleh penyelidik maupun penyidik sebanyak 23 laporan.

Kedua, verifikasi dokumen administrasi penggeledahan dan penyitaan sebanyak 695 yang terdiri dari berita acara penyitaan sebanyak 631 dan berita acara penggeledahan sebanyak 64.

Terakhir, tinjau lapangan terhadap benda sitaan sebanyak 50 bidang tanah atau bangunan yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat untuk perkara yang menjerat Dadang Suganda.