Bagikan:

BATAM - Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau melakukan penyegelan pada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sagulung, Kota Batam akibat terindikasi melakukan kecurangan pada mesin pompa.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam Gustian Riau mengatakan pihak SPBU telah menyalahi aturan batas toleransi yang diberikan oleh Pertamina.

"Hari ini benar kami melakukan penutupan SPBU tersebut, karena saat kami melakukan tera ulang pompa. Pihak SPBU melakukan kecurangan," kata Gustian dilansir ANTARA, Senin, 20 Februari.

Berdasarkan aturan Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan, Gustian menyebutkan batas toleransi yang diberikan Pertamina sekitar 0,5 persen.

"Artinya setiap 20 liter BBM yang disalurkan kepada pembeli, maka jumlahnya bisa plus atau minus maksimum 100 mililiter," ujar dia pula.

"Namun saat kita tera ulang seluruh pompanya, ternyata batas toleransi mereka 1,875 persen. Itu tentu sangat-sangat merugikan bagi masyarakat yang mengisi bahan bakar di sana," ujar Gustian.

Gustian mengatakan kecurangan yang dilakukan SPBU tidak hanya pada pompa tertentu, tetapi juga pada seluruh unit pompa SPBU yang berjumlah tiga unit.

"Biasanya ada SPBU nakal, mereka mengakalinya hanya pada salah satu nozel. Tapi SPBU itu seluruh nozelnya sudah dicurangi. Total ada 12 nozel dan 3 pompa yang ada disana seluruhnya tidak ada yang benar dari hasil tera. Makanya langsung saja kita tutup," ujar dia.

Dengan tindak kecurangan yang dilakukan SPBU tersebut diperkirakan pihak pengelola mendapatkan keuntungan hingga Rp75 juta per bulannya.

Dengan begitu Gustian meminta agar pihak SPBU segera melakukan perbaikan dan normalisasi pada seluruh unit pompa pengisian bahan bakar.

"Harus diperbaiki dan dinormalkan kembali, tapi tidak ada batas waktu," ujar Gustian.