Bagikan:

MATARAM - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, akan menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai atau tas kresek untuk mengurangi tumpukan sampah plastik yang sulit didaur ulang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram HM Kemal Islam mengatakan, untuk menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai itu saat ini sedang disiapkan payung hukum sebagai acuan pelaksanaan.

"Peraturan wali kota (perwal) terkait pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sedang tahap pembahasan. Kita targetkan bulan depan sudah mulai diterapkan," katanya di Mataram, dilasnir dari Antara, Senin, 20 Februari. 

Dia mengatakan, untuk tahap pertama, realisasi dari perwal tersebut akan menyasar secara masif retail modern yang ada di Kota Mataram.

"Sedangkan untuk penggunaan di pasar tradisional akan dilakukan secara bertahap," katanya.

Menurut dia, dalam perwal itu juga akan ada sanksi yang diberikan bagi yang melanggar ketentuan dan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Artinya, apabila ada indikasi pelanggaran terhadap regulasi itu maka tim dari PPNS akan turun melakukan penyelidikan terhadap indikasi pelanggaran perwal tersebut.

"Sanksi yang akan diberikan kemungkinan dalam bentuk denda, tapi untuk besarannya masih kita atur," katanya.

Lebih jauh Kemal mengatakan, kebijakan ini diberlakukan karena salah satu sungai Kota Mataram sudah tercemar mikroplastik. Hal ini disebabkan tingginya produksi sampah plastik yang berakhir di sungai.

 

"Pembuatan perwal ini sebagai upaya menjaga kondisi lingkungan salah satunya sungai agar tidak tercemar limbah mikroplastik," katanya.