Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 64 orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mendapatkan sanksi pemotongan tunjangan khusus (TC) setelah terbukti tidak hadir pada hari pertama kerja di tahun 2021.

“Ada sekitar 64 orang aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang terkena sanksi,” kata Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Amril Nuthihar di Meulaboh, dilansir Antara, Kamis, 7 Januari.

Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan terhadap puluhan ASN tersebut karena mereka  melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Amril Nutihar menjelaskan, sesuai hasil inspeksi mendadak yang di pimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Barat pada Senin, 4 Januari, sebanyak 1.464 orang PNS tercatat masuk kerja di hari pertama kerja tahun 2021.

Sedangkan ASN yang tidak hadir sebanyak 64 orang, sakit dengan keterangan sebanyak 27 orang, izin cuti sebanyak tujuh orang, izin tidak masuk kerja sebanyak 12 orang serta dinas luar sebanyak empat orang.

“Sesuai instruksi pimpinan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tetap akan melakukan sanksi tegas terhadap PNS yang melanggar aturan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Amril.

Sanksi tersebut diterapkan agar kedisiplinan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat diharapkan semakin meningkat, sehingga diharapkan dapat memaksimalkan pelayanan publik di sejumlah intansi pemerintah di daerah ini, demikian Amril Nutihar.