Bagikan:

GORONTALO - Kepolisian mendalami dugaan transaksi ilegal penjualan pupuk bersubsidi di Kecamatan Tolinggula, Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.

"Transaksi diduga ilegal sebab dilakukan bukan kepada petani sasaran penerima subsidi," kata Kapolres Gorontalo Utara AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, di Gorontalo, Kamis 16 Februari, disitat Antara.

Ia memastikan, penyelidikan penjualan pupuk subsidi tidak tepat sasaran, menjadi salah satu komitmen Polres Gorontalo Utara dalam penegakan hukum di seluruh wilayah tersebut.

"Kami telah ambil alih penanganan dugaan praktik jual beli ilegal pupuk subsidi di wilayah perbatasan. Sebelumnya ditangani Polsek Tolinggula," katanya.

Barang bukti pun telah diamankan, berupa satu unit mobil bak terbuka yang mengangkut pupuk bersubsidi.

Kapolres menegaskan, pihaknya pasti menindak tegas jika dugaan tersebut terbukti benar.

"Masyarakat diharapkan bersabar menunggu hasil penyelidikan. Jika ada oknum yang melakukan tindakan menyalahi hukum karena menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai peruntukan, tentu penegakan hukum wajib diterapkan agar petani tidak terus-terusan dirugikan," ucapnya.

Sebelumnya, pihak Polres mendapat laporan dari Polsek Tolinggula bersama anggota DPRD Provinsi Gorontalo Ance Robot, pada Senin 13 Februari sekitar pukul 21.00 WITA.

Mereka berhasil menjaring dugaan praktik ilegal penjualan pupuk bersubsidi. Dugaan tersebut berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya transaksi penjualan pupuk bersubsidi milik Usaha Dagang (UD) di Desa Papualangi, Kecamatan Tolinggula.

"Diduga pupuk bersubsidi untuk wilayah Desa Papualangi, akan dijual ulang ke Kecamatan Palele, Sulawesi Tengah. Kita terus dalami dugaan ini," katanya.

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Gorontalo Utara Asrin Menu mengatakan pihaknya juga telah menurunkan tim untuk melacak dugaan tersebut.

"Diduga transaksi ilegal penjualan pupuk subsidi ini terjadi di tingkat pengecer. Tim sudah turun dan mengumpul informasi dan data di Desa Papualangi," imbuhnya.

Pihaknya pun mempersilahkan proses hukum sebagaimana dugaan penyelewengan temuan masyarakat.