MA Setujui Hadirnya Pengadilan Tipikor dan HI di Kalimantan Utara
Ilustrasi Pengadilan Tipikor. (Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyetujui usulan Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) untuk mendirikan lembaga peradilan khusus.

Direncanakan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Pengadilan Tipikor akan hadir di Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara.

“Sebelumnya kami bersurat kepada Mahkamah Agung RI agar Pengadilan HI dan Pengadilan Tipikor segera didirikan di provinsi ke-34 di Indonesia ini. Alhamdulillah hari ini (16 Februari) utusan Mahkamah Agung dan Setneg datang ke sini menindaklanjuti arahan Mahkamah Agung,” kata Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang, Kamis 16 Februari, disitat Antara.

Gubernur mengatakan pengajuan dua lembaga peradilan khusus kepada Mahkamah Agung itu sebagai respons keluhan masyarakat terkait jarak akses ke peradilan khusus yang masih menginduk di Samarinda, Ibu kota Kalimantan Timur.

“Kami mendengar masukan buruh bahwa setiap persidangan harus ke Samarinda dengan biaya pribadi. Sehingga saya inisiatif untuk bersurat ke Mahkamah Agung dengan harapan permasalahan hubungan industrial tidak perlu diselesaikan jauh-jauh di Samarinda, cukup di Tanjung Selor,” ujar dia.

Terkait belum matangnya lahan pembangunan gedung Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di Kawasan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor yang sebelumnya dihibahkan Pemprov ke Mahkamah Agung, Gubernur siap memfasilitasi agar dua lembaga peradilan banding itu punya alternatif lokasi pembangunan di kawasan lain.

“Kami siap membantu mencarikan lokasi yang pas untuk PT dan PTA yang mudah diakses dan menggambarkan marwah peradilan,” tutur Gubernur.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung RI akan mulai membangun PT dan PTA di Tanjung Selor pada 2024. Adapun PHI dan Pengadilan Tipikor sebagai peradilan khusus akan berkantor dan bersidang sementara di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Bulungan.

Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana Mahkamah Agung Edi Yuniadi menyebut anggaran pembangunan gedung lembaga peradilan itu sudah disiapkan Mahkamah Agung RI.

Selain PT dan PTA, Edi Yuniadi menyampaikan rencana jangka panjang Mahkamah Agung RI membentuk PHI dan Pengadilan Tipikor di Tanjung Selor.

“Tetapi secara jangka pendek PHI dan Tipikor sementara sidangnya di Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Tim Sekretariat negara juga menyampaikan bahwa tahun ini mudah-mudahan Kepres-nya (Keputusan Presiden) sudah turun,” tandasnya.