BANJARMASIN - Petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menemukan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam bungkusan plastik oleh seorang klien wajib lapor bebas bersyarat, berinisial CH (51).
"Kami menemukan klien CH menyimpan tiga bungkusan plastik kecil berisikan sabu-sabu ketika yang bersangkutan melaksanakan wajib lapor di Bapas," kata Kepala Bapas Kelas I Banjarmasin Pudjiono dilansir ANTARA, Senin, 13 Februari.
Adanya sabu ini terungkap berawal kecurigaan petugas Layanan Informasi dan Komunikasi Bapas setempat, Firman saat meminta CH untuk memperlihatkan identitas dan kartu bimbingan wajib lapor klien yang ternyata di dalamnya terselip bungkusan sabu.
"Kemudian dengan sigap petugas Bapas mengamankan yang bersangkutan dan langsung dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil menunjukkan positif menggunakan narkotika itu," ujarnya.
Pudjiono mengatakan penemuan barang narkotika itu merupakan peristiwa langka yang mungkin baru pertama kali terjadi di lingkungan kerja Balai Pemasyarakatan, khususnya Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin.
Sebelumnya klien wajib Bapas Kelas I Banjarmasin CH (51) pernah menjalani pidana penjara sebanyak dua kali karena telah melakukan tindak pidana undang-undang (UU) tentang narkotika pada tahun 2010 dan tindak pidana UU tentang Perlindungan Anak pada tahun 2018.
BACA JUGA:
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Kalimantan Selatan Faisol Ali mengapresiasi kesigapan petugas Bapas Banjarmasin yang mengambil tindakan cepat dan tepat serta bersinergi langsung dengan pihak kepolisian setempat.
“Ini bukti nyata komitmen bersama kita memberantas peredaran narkotika dan menjadi peringatan keras bagi klien dan pegawai Balai Pemasyarakatan agar tidak mencoba membantu peredaran dan penyalahgunaan narkotika," tegasnya.
Faisol juga berjanji pihaknya akan memberikan penghargaan kepada petugas yang telah berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan narkotika itu.
Hal senada juga disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Sri Yuwono yang mengapresiasi deteksi dini dan kejelian petugas yang berhasil menemukan paket terlarang tersebut.
“Ini menjadi pelajaran agar memaknai bebas bersyarat yang sudah diterima, jangan malah disia-siakan dengan kembali terjebak dengan narkoba,” ujarnya.