KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, batal merelokasi pedagang sayur-mayur yang berjualan pada malam hari di Pasar Bitingan karena berbagai pertimbangan.
"Setelah dirapatkan dengan berbagai pihak, akhirnya pedagang sayur mayur malam hari di Pasar Bitingan tetap diizinkan berjualan di kompleks pasar," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Perdagangan Kudus Jadmiko Muhardi Setiyanto, dikutip dari Antara, Minggu, 12 Februari.
Hanya saja, kata dia, pedagang dilarang memanfaatkan trotoar maupun tepi jalan agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Salah satu pedagang sayur mayur malam hari, Jono asal Kabupaten Purwodadi mengaku senang jika masih bisa berjualan di kompleks Pasar Bitingan, karena jika jadi direlokasi tentunya harus mencari pelanggan baru.
Lokasinya juga jauh dari pasar, kata dia, tentunya akan ada masa transisi, omzet penjualan akan turun.
"Selama ini, saya berjualan di dalam kompleks pasar tidak sampai memanfaatkan badan jalan sehingga tidak mengganggu akses jalan raya," ujarnya.
Seusai berjualan di Kudus, dirinya berpindah ke Pasar Purwodadi untuk kembali menjual barang dagangannya itu, mulai dari bayam, terong, mentimun, gambas, dan pare.
BACA JUGA:
Totok, pedagang sayur mayur malam hari mengaku lebih senang berjualan di kompleks Pasar Bitingan karena lahannya luas. Sedangkan di tempat relokasi lahannya sempit sehingga barang dagangannya tentu tidak muat jika didasarkan semuanya.
Sebelumnya, Pemkab Kudus menyiapkan tempat relokasi di Pasar Burung di Jalan Kudus-Purwodadi yang jaraknya juga tidak terlalu jauh dari Pasar Bitingan.
Akan tetapi, rencana tersebut batal dilakukan karena berbagai pertimbangan. Dinas Perdagangan Kudus juga membuat kesepakatan bersama bahwa pedagang dilarang berjualan di luar kompleks pasar, termasuk memanfaatkan trotoar jalan.