Bagikan:

AMBON - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melepasliarkan empat ekor Burung Nuri Maluku (Eos Bornea) di Kawasan Bukit Karai, Kabupaten Maluku Tengah.

Kawasan Bukit Karai, Kabupaten Maluku Tengah menjadi tempat burung Nuri Maluku ini dilepasliarkan, karena merupakan habitat aslinya yang berasal dari Pulau Seram.

“Keempat burung ini adalah hasil kegiatan pengamanan di wilayah kerja resort Amahai, Maluku Tengah,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon dilansir ANTARA, Jumat, 10 Februari.

Sebelum burung Nuri Maluku ini dilepasliarkan, keempat burung tersebut sudah dikarantina dan dirawat selama tiga bulan.

“Burung tersebut sudah kita karantina dan kita rawat agar sifat liarnya kembali. Itu hanya memakan waktu sekitar tiga bulan,” ujarnya.

Seto berharap dengan pelepasliaran ini akan menjadi contoh untuk masyarakat agar tidak lagi menangkap dan memperdagangkan satwa, khususnya jenis burung-burung yang dilindungi.

“Mudah-mudahan satwa-satwa yang dilepasliarkan dapat bertahan hidup serta berkembang biak untuk meningkatkan populasi di alam,” kata Seto.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).