Bagikan:

SUMBAR - Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengembangkan kasus penipuan investasi bodong senilai Rp1,1 miliar dengan tersangka DBA (48). Investasi bodong ini memakai modus investasi objek wisata.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, pihaknya membuka kemungkinan tersangka baru mengingat dalam kasus ini diduga terdapat korban lainnya di Yogyakarta, Banten hingga Kalimantan.

"Apabila ada masyarakat di luar sana juga pernah ketipu dengan tersangka, bisa lapor dan koordinasi dengan kami penyidik," kata dia di Padang, Sumbar, Kamis 9 Februari, disitat Antara.

Ie menjelaskan terbukanya tersangka lain sedang dalam penyidikan kepolisian. Dia pun mengaku polisi menyidik kemungkinan adanya rekanan tersangka yang membantu menjalankan aksinya.

"Jadi memang namanya penipuan, diduga tersangka ada dibantu seseorang. Peran masing-masing orang yang dibantu ini sedang dialami. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Ada istrinya dan beberapa orang lain. Termasuk aliran uangnya," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Sumbar menangkap DBA yang terlibat kasus dugaan penipuan investasi pengembangan proyek pembangunan Resort Anai Land Pariwisata di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.

DBA berhasil menipu korban yang merupakan pemilik resort tersebut dengan uang Rp1,1 miliar dan untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku berasal dari keturunan Pakubowono V Kesunanan Keraton Surakarta Hadiningrat.

"Berkas kasus ini sudah diserahkan kepada kejaksaan dan masih menunggu putusan apakah dikembalikan untuk diperbaiki atau masuk tahap dua yakni penyerahan barang bukti dan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Ia mengatakan, tersangka kepada korbannya juga mengaku telah mendapatkan warisan sebesar Rp5 triliun. Pelaku kemudian memperlihatkan buku rekening yang diduga palsu.

Selain itu tersangka juga memperlihatkan dan mengirimkan foto tumpukan uang kepada korban. Hasil penyelidikan, ternyata foto yang diambil berasal dari jasa pengiriman uang.

"Tersangka kemudian berjanji akan membawa uangnya ke Padang kalau sudah berhasil dicairkan," kata dia.

Ia mengatakan, untuk mencairkan harta warisan tersangka membutuhkan biaya verifikasi sehingga meminta kepada korban uang Rp1,1 miliar. Uang ini juga akan digunakan untuk urusan biaya operasional mengangkut uang warisan ke Padang.

"Maka korban sudah mengirimkan uang sebesar Rp1,1 miliar dan tersangka juga membeli kendaraan dan alat lain," terangnya.

Berjalannya waktu korban selanjutnya menanyakan progres investasi resort yang dikerjakan namun tersangka selalu mengulur waktu hingga tidak ada kejelasan.

Padahal sebelumnya, tersangka telah mengirimkan foto tumpukan uang yang mengaku harta warisannya siap dikirim ke Padang dan ternyata hanya akal-akalan. Merasa tertipu korban kemudian melapor ke Polda Sumbar pada 3 Desember 2022.

Berawal dari laporan ini kemudian Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan. Konfirmasi juga dilakukan penyidik kepada pihak Kraton Surakarta.

Hasilnya, tersangka ternyata bukanlah keturunan Pakubowono V Kasunanan Kraton Surakarta. Pengakuan ini diketahui merupakan modus tersangka dalam melakukan penipuan.

"Setelah tersangka dipanggil dua kali, ternyata tidak memenuhi panggilan. Tersangka juga sering ganti nomor telepon dan berpindah tempat, dehingga penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan," kata dia.

"Tersangka ditangkap di salah satu hotel di Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur dan barang bukti di antaranya mobil pikap Isuzu Traga dan mobil Lexus, 90 unit box container plastik, dua dus berisikan Alquran, dua dus kain sarung hingga kemeja batik dan daster," tandasnya.