<i>Ngaku</i> Keturunan Keraton Surakarta <i>Tajir</i>, Pelaku Investasi Bodong Tipu Warga Sumbar Rp1,1 M Ditangkap
Pelaku DBA mengaku keturunan Pakubuwono V Keraton Surakarta Solo saat tipu-tipu investasi bodong senilai Rp1,1 m. (Antara)

Bagikan:

SUMBAR - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap DBA, pelaku penipuan bisnis bodong dengan modus investasi objek wisata senilai Rp1,1 miliar.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, pria berusia 48 tahun itu ditangkap di salah satu hotel di Nganjuk, Jawa Timur pada Jumat 27 Januari.

Ia menjelaskan, pelaku DBA mengaku sebagai keturunan Pakubuwono V Keraton Surakarta Solo dengan gelar Bendoro Raden Mas atau BRM. Ia juga mengaku bergelimpamngan harta memiliki warisan senilai Rp5 triliun.

Pengakuan DBA sebagai seorang keturunan darah biru tersebut meyakinkan Muhammad Yamin Kahar, warga Padang, Sumbar, sehingga korban memberikan dana investasi sekitar Rp1,1 miliar kepada pelaku.

"Modus pelaku ini adalah menjadi investor pengembangan proyek wisata Resort Anai Land di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman yang diajukan kepada korban dan korban percaya terhadap rencana itu dan menanamkan modal untuk investasi," kata dia dalam jumpa pers di Padang, Sumbar, Selasa 7 Februari, disitat Antara.

Ia mengatakan pada 18 Agustus 2022, Muhammad Yamin Kahar menitipkan uang sebesar Rp300 juta, kemudian atas rencana proyek itu ,ia memberikan uang secara bertahap dengan total Rp865 juta.

Menurut dia, uang tersebut diserahkan di Kantor PT Dempo, Jalan Tim-tim, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat.

"Seiring berjalan waktu, korban Yamin Kahar menanyakan progres pengerjaan Resort Anai Land tersebut kepada pelaku, namun tidak ada kejelasan dari pelaku, sehingga pelaku DBA dilaporkan ke Polda Sumbar," tuturnya.

Usai menerima laporan, Direktorat Reskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan, dengan melakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun tidak ditanggapi pelaku DBA.

"Dengan tidak ditanggapi pemanggilan tersebut, dibuat surat perintah membawa pelaku dan akhirnya bisa dibawa ke Mapolda Sumbar untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka," tandasnya.