Soal Perubahan Substansi Putusan Hakim Aswanto, Pengacara Curigai 2 Hakim MK
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). (Antaranews)A

Bagikan:

JAKARTA - Seorang pengacara mencurigai dua orang Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.

"Saya sampaikan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) saya mencurigai dua nama hakim," kata pengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak di Jakarta, Kamis 9 Februari, disitat Antara.

Saat ditanya siapa dua nama hakim MK yang dicurigai Zico, ia enggan menjawab. Meskipun hanya mencurigai dua nama hakim ia tetap melaporkan sembilan hakim MK karena harus tetap diperiksa oleh kepolisian.

Kepada wartawan, ia menjelaskan alasan kecurigaan kepada dua hakim MK tersebut.

Pertama, kata dia, jika dirunut dari kronologi kejadian peristiwa, itu terjadi dalam waktu yang begitu cepat atau sekitar 49 menit. "Dengan kronologis waktu yang sangat cepat ini harus ada koordinasi, ada mastermind," tuturnya.

Artinya, sambung Zico, ada pelaku yang melakukan dan ada yang bertindak sebagai mastermind. Atas dasar itu, dua nama yang dicurigai telah disampaikan kepada MKMK dengan tetap melaporkannya ke polisi.

Ketika ditanya lebih jauh alasan kecurigaan Zico kepada dua hakim MK itu, ia mengatakan keduanya dinilai paling memungkinkan melakukan perbuatan atau tindakan mengubah substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi UU MK mengenai pencopotan Hakim Aswanto.

"Mereka yang paling memiliki waktu dan akses dibandingkan hakim-hakim lain untuk melakukan perubahan," ucap dia.

Zico menjelaskan akses yang dimaksud ialah merujuk kepada hakim MK yang dicurigai tersebut kenal dengan pegawai jika dibandingkan hakim-hakim lainnya.

"Dia adalah orang yang pasti dekat dengan pegawai, sehingga dia bisa dengan waktu cepat melakukan itu memerintahkan pegawai," tandasnya.