Menilik Tugas Majelis Kehormatan MK yang Dibentuk Mahkamah Konstitusi untuk Mengusut Pencopotan Aswanto
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membentuk Majelis Kehormatan MK untuk mengusut kasus dugaan pengubahan substansi putusan pencopotan mantan hakim konstitusi Aswanto.

Pengumuman pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) disampaikan langsung oleh Juru Bicara MK Enny Nurbianingsih pada Selasa 31 Januari 2023.

Dia mengatakan, pembentukan MKMK diatur dalam Pasal 27 A UU MK. Demi menjaga keadilan, independensi, dan ketidakberpihakan dalam mengusut dugaan pengubahan Putusan Nomor 103/PUU-XX/2022.

“Penyelesaian mengenai bagaimana kronologisnya atau keberan atas isu yang berkembang tidak dilakukan oleh kami sendiri (MK), tapi akan diselesaikan melalui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,” ucap Enny dalam konferensi pers di Gedung MK RI, dikutip VOI, Kamis, 2 Februari 2023.

Lantas, apa tugas Majelis Kehormatan MK?

Tugas Majelis Kehormatan MK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) adalah perangkat yang dibentuk oleh MK untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan kode etik hakim konstitusi terkait dengan laporan mengenai dugaan pelanggaran berat yang dilakukanoleh hakim terlapor atau hakim terduga yang disampaikan oleh Dean Etik.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 tahun 2014 tentang MKMK.

Tugas Majelis Kehormatan MK menurut Pasal 12 Peraturan MK No. 2/2014, yakni:

  • Melakukan pengolahan dan penelaahan terhadap laporan yang diajukan oleh dewan ertik mengenai dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh hakim terlapor atau hakim terduga,serta mengenai hakim terlapor atau hakim terduga yang telah mendapatkan teguran lisan sebanyak tiga kali.
  • Menyampaikan keputusan MKMK kepada Mahkamah Konstitusi.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12, MKMK mempunyai wewenang:

  • Memanggil dan memerika hakim terlapor atau hakim terduga yang diajukan oleh Dewan Etik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 untuk memberikan penjelasan dan pembelaan, termasuk untuk dimintai dokumen tau bukti lain.
  • Memanggil dan meminta keterangan pelapor, saksi dan/atau pihak lain yang terkait dengan dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh hakim terlapor atau hakim terduga untuk dimintai keterangan, termasuk dimintai dokumen atau alat bukti lain.
  • Menjatuhkan putusan berupa sanksi atau rehabilitasi.

Anggota Majelis Kehormatan MK

Menurut Pasal 8 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2014, susunan Mejelis Kehormatan MK, terdiri atas:

  • Satu orang ketua merangkap anggota
  • Satu orang sekretaris merangkap anggota
  • Tiga orang anggota

Kasus Pengubahan Substansi Putusan

Hakim Aswanto
Hakim Aswanto (Antara/Indrianto ES)

Kasus dugaan pengubahan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemberhentian hakim Aswanto ini berawal dari dikeluarkannya putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Dalam salinan putusan tersebut, ada satu frasa yang berbeda dengan putusan sidang yang dibacakan hakim konstitusi pada 23 November 2022.

Putusan yang dibacakan hakim konstitusi dalam sidang yang digelar pada 23 November 2022 berbunyi:

"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat 2 UU MK...".

Sedangkan salinan putusan yang dipublikasikan di website MK yakni:

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat 2 UU MK..."

Demikian informasi tentang tugas Majelis Kehormatan MK. MKMK dibentuk untuk mengusut kasus dugaan pengubahan substansi putusan pencopotan mantan hakim konstitusi Aswanto.