Johnny G Plate Dipanggil Kejagung, Jokowi: Kita Hormati Proses Hukum
Foto: BPMI Setpres/ Rusman

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak banyak bicara soal pemanggilan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia mengatakan semua pihak harus menghormati proses hukum.

"Ya, kita semua harus menghormati proses hukum," kata Jokowi kepada wartawan di Medan, Sumatera Utara, Kamis, 9 Februari.

"Semuanya harus menghormati proses hukum. Itu saja," sambungnya.

Johnny G Plate dijadwalkan untuk memberi keterangan sebagai saksi pada hari ini pukul 10.00 WIB. Hanya saja, karena kesibukannya proses pemeriksaan dijadwalkan kembali pada 14 Februari.

Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka.

Mereka, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Lalu, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia pada tahun 2020, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, serta Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Dalam kasus ini, kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp1 triliun. Namun, tak menutup kemungkinan bertambah.

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.