JABAR - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota menangkap 7 anggota geng motor pelaku penganiayaan terhadap pengamen.
"Tersangka yang kami tangkap ada tujuh orang, empat masih anak-anak dan tiga lainnya dewasa," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu di Cirebon, Jabar, Rabu 8 Februari, disitat Antara.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada 28 Januari 2023, sekitar jam 00.20 WIB.
Dari 11 orang pelaku kata Ariek, pihaknya baru menangkap tujuh orang, sementara empat lainnya masih dalam pengejaran.
"Pelaku ini bagian dari pada kelompok yang biasa melakukan kegiatan tawuran di Kota Cirebon," tuturnya.
Ariek mengatakan, anggota geng motor yang sering melakukan aksi tawuran itu pada saat kejadian terdiri dari 11 orang mengendarai sejumlah sepeda motor.
BACA JUGA:
Peristiwa berawal dari lima orang yang pulang dari kegiatannya mengamen kemudian terdengar bunyi geberan dari motor yang mereka gunakan.
Merasa tak menyukai geberan itu, para tersangka geram. Para tersangka
Ketika korban menggeber sepeda motornya, para tersangka tak terima. Para tersangka langsung mengejar korban.
Penganiayaan menggunakan senjata tajam dan benda tumpul tak terhindarkan. Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian kepala serta punggung.
"Para tersangka dikenakan Pasal 170 KJP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun," ujarnya.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya beberapa senjata tajam jenis celurit serta samurai, sepeda motor dan lainnya sebagainya.