BANDA ACEH - Tim patroli Bea dan Cukai Langsa menyita puluhan ribu batang rokok ilegal dari sebuah minibus yang melintas di kawasan Alue Dua, Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa Sulaiman di Langsa, Senin, mengatakan penyitaan terhadap merupakan tindak lanjut informasi masyarakat.
"Total rokok ilegal yang disita mencapai 63.400 batang. Diperkirakan potensi kerugian negara dari rokok ilegal tersebut mencapai Rp89,2 juta," kata Sulaiman, dikutip ANTARA, Senin 6 Februari.
Pengungkapan rokok ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sebuah minibus mengangkut rokok ilegal. Berdasarkan informasi tersebut, tim patroli langsung memantau terhadap sarana angkut yang melintas di Kota Langsa pada Jumat 3 Februari.
Dari hasil pemantauan, tim patroli menghentikan sebuah minibus yang diinformasikan mengangkut rokok ilegal di jalan negara Banda Aceh-Medan di Alue Dua, Kota Langsa. Selanjutnya, tim patroli memeriksa minibus tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan rokok ilegal merek Luffman tanpa dilekati pita cukai. Kemudian, tim mengamankan sopir minibus tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Sulaiman.
Sulaiman mengatakan pelanggaran terhadap rokok ilegal diatur Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Ancaman pidananya paling singkat satu tahun penjara dan paling lama lima tahun penjara. Serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak 10 kali dari nilai cukai yang harus dibayarkan.
BACA JUGA:
Penindakan rokok ilegal tersebut, kata Sulaiman, merupakan bukti keseriusan dan kegigihan pemerintah melalui bea cukai dalam memberantas barang-barang ilegal. Penindakan tersebut juga menutup pintu masuk penyelundupan ke wilayah Indonesia.
"Penindakan rokok ilegal tersebut tidak hanya melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal, tetapi juga menyelamatkan penerimaan negara serta menciptakan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan," kata Sulaiman.