Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi mencairkan tiga program bantuan tunai pada tahun ini. Bantuan tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan bantuan sosial (bansos) tunai.

Jokowi kembali menegaskan kepada masyarakat bahwa bantuan tunai yang akan didapatkan dilarang untuk membeli bahan selain kebutuhan pokok seperti rokok.

"Kalau yang untuk beli sembako ya beli sembako, jangan ada yang digunakan untuk beli rokok. Hati-hati nih, yang bapak-bapak terutama. Belikan sembako sehingga bisa mengurangi beban keluarga di saat masa pandemi ini," kata Jokowi yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 4 Januari.

Jokowi meminta pemerintah dan stakeholder terkait untuk menyosialisasikan dan mengawasi pelaksanaan pencairan bantuan tunai agar masyarakat bisa memanfaatkan bantuan dengan tepat sasaran.

Nominal bantuan tunai ini bervariasi. Adapun rincian dana PKH bagi ibu hamil atau nifas sebesar Rp250.000 per bulan, anak usia dini 0-6 tahun Rp250.000 per bulan, penyandang disabilitas berat Rp200.000 per bulan, dan lanjut usia Rp200.000 per bulan, pendidikan anak SD/Sederajat Rp75.000 per bulan, pendidikan anak SMP/Sederajat Rp125.000 per bulan, dan pendidikan anak SMA/Sederajat Rp166.000 per bulan. 

Bantuan dana yang diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga penerima bantuan. PKH disalurkan tiga bulan sekali, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.

Kedua, Kartu Sembako yang diserahkan dalam bentuk bantuan pangan tunai nilai bantuan Rp200.000 per bulan per keluarga selama satu tahun. 

Ketiga, bansos tunai senilai Rp300 ribu per bulan selama empat bulan untuk tiap keluarga. Bansos tunai diberikan kepada masyarakat selain penerima PKH dan Kartu Sembako.

"Kita harapkan bantuan ini dapat meringankan keluarga-keluarga yang terdampak pandemi COVID-19. kemudian Kita harapkan juga bisa menjadi pemicu untuk menggerakkan ekonomi nasional kita, memperkuat daya beli masyarakat, sehingga kita harapkan pertumbuhan ekonomi nasional menjadi meningkat dan lebih baik," tutur Jokowi.

Sebelum bantuan tunai bisa dicairkan, Jokowi sempat mengingatkan masyarakat tak membeli rokok dengan menggunakan uang bantuan sosial (bansos).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai melaksanakan rapat terbatas mengenai bansos di Istana Negara, Selasa, 29 Desember 2020.

"Bapak Presiden tadi sudah wanti-wanti agar (uang bansos, red) tidak digunakan untuk membeli rokok. Jadi sekali lagi, bantuan ini tidak boleh sama sekali digunakan untuk membeli rokok sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden," kata Muhadjir.