Bagikan:

TANGERANG - Polisi membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu dengan berat 317,59 gram. Pelaku menggunakan jasa pengiriman paket pakaian pesta khas warga negara India untuk mengedarkan barang haram ini. 

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku berinsial DS (49) ditangkap di wilayah Koja, Jakarta Utara, Kamis, 2 Februari.

“Pelaku DS ini dikendalikan oleh seorang DPO berinisial IW dari India,” kata Zain dalam keterangannya, Minggu, 5 Februari. “Peran DS sebagai penerima paket dan mengedarkan sabu tersebut di Indonesia,” sambungnya.

Zain menjelaskan pengungkapkan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman paket narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman.

Atas dasar itu, pihaknya melakukan penyelidikan berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai. Kemudian petugas berhasil mengamankan DS dan barang bukti Sabu sebanyak 317,59 gram dari 205 kancing di 5 gaun pesta.

“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk mengungkap jaringan ini lebih dalam," ujar Zain.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati