Unggah Video Beli dan Makan Hiu Putih yang Dilindungi, <i>Influencer</i> Ini Didenda Rp278 Juta
Ilustrasi hiu putih. (Wikimedia Commons/Elias Levy)

Bagikan:

JAKARTA - Seorang influencer di China didenda 125.000 yuan (Rp278.495.047) oleh pihak berwenang, setelah dia mengunggah video di dunia maya yang menunjukkan dia membeli dan memakan hiu putih besar secara ilegal, memicu reaksi online.

Polisi di Nanchong, Sichuan, meluncurkan penyelidikan pada Agustus setelah wanita tersebut, yang hanya dipanggil sebagai Jin, mengunggah video di jejaring sosial Douyin Juli tahun lalu, di mana dia memiliki 7,8 juta pengikut.

Dia melanggar undang-undang perlindungan satwa liar China dengan membeli ikan karnivora tersebut pada April tahun lalu dan kemudian mengonsumsinya, kata para pejabat akhir pekan lalu, melansir The National News 30 Januari.

Jin, yang menggunakan nama Tizi dalam videonya, membayar 7.700 yuan di situs belanja Taobao untuk hiu tersebut, yang telah diklasifikasikan oleh International Union for Conservation of Nature sebagai spesies rentan yang populasinya telah menurun tajam.

Pada Juli 2022, wanita itu mengunggah video yang menunjukkan dia mengambil ikan berukuran kira-kira 2 meter dari toko, berpose dengannya untuk kemudian memasak dan memakannya.

Klip itu kemudian menjadi viral di China, dengan banyak orang mengeluh tentang kekejaman terhadap hewan.

Tes DNA dari sisa-sisa jaringan memastikan bahwa itu adalah hiu putih yang dilindungi undang-undang China. Dua orang lain yang terlibat dalam penangkapan dan penjualan hiu juga ditangkap.

China memberlakukan larangan total perdagangan dan konsumsi hewan liar pada Februari 2020, untuk mengekang aktivitas yang menurut para ilmuwan mungkin telah menyebabkan virus corona yang mematikan berpindah dari hewan ke manusia.

Negara ini secara resmi membatasi sup sirip hiu satu dekade lalu, tetapi mengonsumsi hewan liar eksotis tertentu atau bagian tubuh mereka tetap populer, karena klaim yang seringkali tidak terbukti memberikan manfaat kesehatan.

Negara tersebut merevisi undang-undang perlindungan satwa liar baru-baru ini untuk meningkatkan hukuman bagi perburuan, dan melarang praktik seperti berburu dan mengonsumsi sebagian besar satwa liar mulai Mei.

Namun, beberapa juru kampanye satwa liar mengatakan, upaya itu tidak cukup jauh untuk melarang kegiatan seperti penangkaran.