JAKARTA - Penyelenggaraan pembelajaran semester genap yang dimulai pada Januari 2021 tetap mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri. SKB ini berisi Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ainun Na’im mengungkapkan, pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
"Pemberian izin PTM juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan. Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan," kata Ainun dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin, 4 Januari.
Penyesuaian SKB empat menteri meliputi Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri telah diumumkan pada 20 November 2020 lalu. SKB memuat panduan lengkap PTM semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 mulai dari tahapan perizinan, prosedur yang harus dipenuhi, hingga prasyarat dan protokol kesehatan yang wajib dijalankan.
Ada beberapa poin penting dalam SKB empat menteri tersebut. Salah satunya, lanjut Ainun, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan, tidak hanya pemerintah daerah, tetapi dari pihak sekolah dan komite sekolah, yang merupakan perwakilan para orang tua murid.
"PTM sifatnya diperbolehkan, tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman, maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah," ujar dia.
BACA JUGA:
Sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat. Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya 50 persen.
Ainun melanjutkan, satuan pendidikan juga diminta memberlakukan rotasi untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan sekolah. Ini merupakan bagian dari dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi yang harus di realisasikan.
Pertama, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama. Kedua, memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan.
"Pemerintah akan senantiasa memantau dan mengevaluasi situasi pandemi agar proses dan manfaat pembelajaran tetap dapat berlangsung," tutup Ainun.