Tiga Aset Tanah dan Bangunan di Jaksel Milik Nazaruddin Dilelang KPK
Muhammad Nazaruddin (Foto Istimewa)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tiga bidang tanah dan bangunan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan lelang ini dilaksanakan untuk memberikan pemasukan bagi negara dalam rangka pemulihan aset.

"Sebagai upaya untuk terus memberikan pemasukan kepada negara melalui pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi, KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan tanpa kehadiran peserta," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, 4 Januari.

Tiga aset milik Nazarudin yang akan dilelang berupa satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Abdullah Syafii, Jakarta Selatan, seluas 187 meter persegi dan 123 meter persegi dengan harga limit Rp 14,3 miliar dan uang jaminan Rp 3 miliar.

Kedua, satu bidang tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi di Kompleks Kejaksaan Agung, Pasar Minggu, dengan harga limit Rp 2,06 miliar dan uang jaminan Rp 415 juta. Terakhir, tanah dan bangunan di Jalan Samali Ujung Kompleks LAN, Pasar Minggu, seluas 127 meter persegi dengan harga limir Rp 1,9 miliar dan uang jaminan Rp 400 juta.

Ali mengatakan lelang ini akan dilakukan dengan sistem close bidding pada Selasa, 26 Januari mendatang. Pelaksanaannya pun akan menggunakan Aplikasi Lelang Internet ataupun bisa diakses melalui www.lelang.go.id dengan perantaran Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

"Terkait penetapan pemenang akan diumumkan setelah batas akhir penawaran," ungkapnya.

Ada pun lelang eksekusi barang rampasan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 159/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016.

Sebagai informasi, Nazaruddin divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet serta kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sementara itu, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.