KPK Bantah Direktur Penuntutannya <i>Resign</i> Gara-gara Penyelidikan Formula E
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri/DOK FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar Direktur Penuntutannya, Fitroh Rohcahyanto minta mundur dari jabatannya karena penyelidikan ajang balap Formula E di DKI Jakarta.

Dia memang kembali ke Kejaksaan Agung karena ingin berkarir di sana. Apalagi, Fitroh sudah belasan tahun mengabdi di komisi antirasuah.

"Atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu, tahun kemarin untuk mengembangkan karir di sana. Di Kejaksaan Agung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari.

Ali menjelaskan Fitroh kembali ke instansi awalnya bersama satu jaksa senior. Keduanya sudah mendapat surat keputusan.

Perpisahan dengan Fitroh dan jaksa itu juga sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Ali bilang, Fitroh sudah bekerja selama 11 tahun di KPK.

"Jadi ini supaya jelas, supaya klir tidak ada narasi seolah-olah kemudian mengundurkan diri ataupun ditarik ya," tegasnya.

Ali menerangkan, 'pulangnya' pegawai dari instansi lain seperti yang dialami Fitroh bukan hal yang istimewa. KPK memang kerap meminta bantuan lain untuk memaksimalkan kinerjanya.

"Seperti kemarin ada 15 dari kepolisian ya, masuk ke KPK dari tahun lalu proses perekrutannya," ujar Ali.

Kabar Fitroh mundur dari KPK muncul belakangan ini. Dia diduga kembali ke instansinya di tengah penyelidikan dugaan korupsi ajang balap mobil listrik internasional di Jakarta.

Sementara itu, KPK membenarkan pengusutan dugaan korupsi Formula E sedang dilaksanakan. Ada beberapa pihak yang sudah dipanggil, salah satunya Anies Baswedan pada Rabu, 7 September.

Setelah pemanggilan tersebut, beredar kabar Anies bakal ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini dituding untuk menjegalnya di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Selain Anies, sejumlah pihak juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Salah satunya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edy Marsudi yang mengaku menjelaskan soal peminjaman uang Rp180 miliar yang dilakukan Dispora DKI Jakarta untuk membayar commitment fee kepada Formula E Operations (FEO).

Sementara terkait penyelidikan dugaan korupsi ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan terdapat sejumlah ganjalan yang mereka temukan dalam upaya penyelidikan Formula E. Salah satunya, mereka belum bisa meminta bantuan KPK Inggris atau Serious Fraud Office (SFO).

Meski begitu, KPK telah berkali-kali menggelar ekspose penyelidikan dugaan rasuah dalam penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Langkah ini dinilai bagus agar tiap perkembangan bisa terpantau.

"Wajar ketika menyelesaikan perkara lidik secraa terbuka dilakukan dengan cara ekspose berkali-kali dan sebagainya itu justru kemudian bagi kami itu bagus," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 17 Januari.