Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengejar pejabat di Pemerintah Provinsi Papua yang ikut bermain proyek bersama Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Pengembangan dugaan suap dan gratifikasi nantinya akan dilakukan.

"Pengembangan perkara nanti dapat pula dilakukan pada tingkat penuntutan maupun persidangan oleh Jaksa KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada VOI, Kamis, 2 Februari.

Meski begitu, Ali bilang penyidik saat ini memang mendahulukan kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan Lukas. Semua fakta yang membuktikan penerimaan Lukas bakal dikejar.

Setelah itu, barulah mereka akan mengembangkan kasus ini. "Karena kami dibatasi waktu penahanan," tegasnya.

Lukas jadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi karena diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka. Pemberian itu dilakukan agar perusahaan swasta itu mendapat proyek di Papua.

KPK menyebut terjadi kesepakatan fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak dan pembayaran harus bebas dari potongan pajak.

Setelah bersepakat, perusahaan Rijantono mendapat tiga proyek. Pertama adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga belasan miliar yang baru ditelisik KPK.

Selain Lukas, KPK menduga ada pejabat yang ikut bermain dalam penerimaan suap dan gratifikasi. Hanya saja, penyidik masih melakukan pendalaman.