KUPANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat 102.616 jiwa atau 19.615 kepala keluarga di daerah itu masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem sehingga menjadi sasaran program pengentasan kemiskinan pada 2023.
"Pemerintah akan terus berupaya melakukan percepatan penanganan kemiskinan sehingga warga yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem bisa segera keluar dari lilitan kemiskinan," kata Penjabat Wali Kota Kupang George Melkianus Hadjoh dikutip, ANTARA, Rabu, 1 Februari.
George Melkianus Hadjoh mengatakan hal itu terkait upaya pemerintah Kota Kupang dalam mengatasi persoalan kemiskinan.
Ia mengatakan jumlah penduduk miskin berdasarkan sasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yaitu Individu tercatat 102.616 orang atau 19.615 kepala keluarga.
Menurut dia warga miskin di Kota Kupang yang dilakukan intervensi melalui program keluarga harapan (PKH) hingga tahun 2022 mencapai 9.993 kepala keluarga.
Menurut George Melkianus Hadjoh guna membantu mengatasi kemiskinan ekstrem yang dialami warga Kota Kupang maka dibutuhkan adanya penambahan kuota bagi penerima bantuan sosial.
"Kami berharap pemerintah pusat dapat membantu dalam penanggulangan kemiskinan ekstrem dalam bentuk penambahan kuota bagi penerima bantuan sosial sebesar 50,94 persen dari data PKH di Kota Kupang," katanya.
Menurut dia Pemerintah Kota Kupang juga memiliki sejumlah program pemberdayaan guna membantu masyarakat miskin sehingga ekonomi masyarakat terus bertumbuh.
Ia mengatakan kegiatan pemberdayaan dilakukan seperti mendorong pembentukan UMKM dalam menggerakkan roda ekonomi masyarakat yang dilakukan secara mandiri.
BACA JUGA:
Menurut dia Pemerintah Kota Kupang melalui dinas-dinas teknis juga memberikan pelatihan-pelatihan untuk membantu peningkatan keterampilan bekerja bagi warga dalam mengembangkan usaha, sehingga produk yang dihasilkan warga bisa terserap dengan cepat di pasar.
"Pemerintah juga membantu memasarkan hasil produksi UMKM sehingga lebih cepat dikenal di pasar," kata Penjabat Wali Kota Kupang George Melkianus Hadjoh.