Bagikan:

NTT - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan pelaku penyekapan balita berusia 2 tahun akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Bocah cilik itu disekap dengan tangan terikat di kamar tidur.

"Saya sudah perintahkan agar pelakunya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Johanis Asadoma di Kupang, NTT, Selasa 31 Januari, disitat Antara.

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan video viral bocah dua tahun dikurung dalam rumah dengan kaki dan tangan diikat.

Pada awalnya pengguna media sosial menilai video viral yang beredar terkait kasus penculikan anak mengingat beberapa pekan terakhir ramai terkait hal itu.

Orang nomor satu di Polda NTT itu mengatakan, saat ini orang tua angkat yang disebut "mama besar" dari balita itu sudah ditahan di Mapolres TTS.

"Benar. Mama besar sekaligus mama angkat dari anak tersebut sudah ditahan di Mapolres," ujar dia.

Sebelumnya pada Senin 30 Januari, beredar video viral menunjukkan seorang balita berusia dua tahun disekap di kamar tidur dengan kaki terikat sementara tangan terikat kebelakang.

Saat ditemukan posisi tubuh balita itu tengkurap menghadap ke lantai beralaskan tanah.

Orang yang merekam ditemukannya anak tersebut sempat menangis dan mengutuk perbuatan orang yang tega memperlakukan anak kecil tersebut dengan demikian.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan, dari informasi yang mereka peroleh diketahui bahwa anak itu ditinggalkan oleh mama angkatnya yang berangkat ke kebun.

“Sebelum berangkat orang tua angkatnya mengikat kaki dan tangan anaknya dan dibiarkan begitu saja dengan beralaskan lantai tanah dan mengunci pintu kamar,” tuturnya.

Beruntung perbuatan yang dilakukan oleh mama angkatnya diketahui oleh tetangga, sehingga saat mamanya berangkat ke kebun, warga yang melihat itu langsung melaporkan ke aparat desa sehingga langsung didobrak pintu rumah dan menemukan bocah itu sedang terkapar.