Polisi Bantah Ada Kasus Penculikan Anak di Kupang
Arsip. Kabid Humas Polda NTT Kombes Araisandy. ANTARA/Ho-Humas Polda NTT

Bagikan:

KUPANG - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) membantah ada kasus penculikan anak di wilayah hukum Polda NTT.

“Belum ada laporan ke Polda NTT dan jajaran terkait soal kasus penculikan anak di NTT,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Araisandy di Kupang dilansir ANTARA, Rabu, 1 Februari.

Hal ini disampaikannya menanggapi beredarnya imbauan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang untuk sejumlah pengelola sekolah mulai dari PAUD hingga SMP untuk mengantisipasi terjadinya kasus penculikan anak di sekolah.

Di dalam surat imbauan yang ditandatangani oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Dumuliahi Djami itu menyebutkan banyak kasus penculikan terhadap anak-anak marak terjadi di Kota Kupang.

Hal ini kemudian menimbulkan keresahan bagi sejumlah orang tua di Kota Kupang, pasalnya sejak tahun 2022 hingga awal tahun 2023 tidak ada laporan soal kasus penculikan anak di wilayah tersebut.

Namun menurut mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu setiap orang perlu mengantisipasi hal tersebut.

"Berkaitan dengan fenomena yang terjadi akhir-akhir ini yang ramai di pemberitaan tentang penculikan anak beberapa tempat di wilayah RI, walaupun saat ini di wilayah NTT belum ada laporan namun ada baiknya kita antisipasi jangan sampai kemudian ada terjadi di wilayah kita,” ujar dia.

Araisandy mengatakan dalam mengantisipasi hal tersebut pentingnya memiliki rasa kepedulian, antisipasi, saling memantau dan melihat terutama dari pihak keluarga sendiri (orang tua) dan pihak sekolah.

“Ini betul-betul menjadi perhatian kita bersama sehingga peran guru dan orang tua ini sangat penting,” ujar dia.

Guru menurutnya, harus mengetahui betul siapa orang tua dari murid-muridnya dan bisa mengkonfirmasi siapa saja yang akan menjemput anaknya di sekolah sehingga bisa mengantisipasi apabila ada pihak-pihak yang berencana jahat terhadap anak-anak di sekolah.

Begitu juga imbauan atau pendidikan terhadap anak, katanya, apabila menemukan orang yang mengajak pergi atau memberikan sesuatu, orang yang tidak dikenal maka orang tua harus memberikan arahan bahwa dia harus menolak ajakan atau pemberian dari siapapun yang tidak dikenal dan segera melaporkan kepada guru atau ke orang tua.

“Ini menjadi peran kita bersama. Di samping itu dari pihak kepolisian akan terus berupaya melakukan kegiatan preemtif, preventif, imbauan ke masyarakat melalui peran bhabinkamtibmas dan peran polres di jajaran Polda NTT,” ujar dia.