PAPUA - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Biak Numfor menegaskan pengumpulan sumbangan di wilayahnya tidak bisa sembarangan. Pengumpulan sumbangan dari organisasi atau kepanitiaan harus mengantingi izin pemerintah daerah terlebih dahulu.
"Ya jika sesuai aturan setiap pengumpulan sumbangan atau barang harus memberitahu kepada pemerintah melalui Dinas Sosial," sebut Kepala Dinas Sosial Biak Numfor Ferry Bettay di Biak, Papua, Rabu 1 Februari, disitat Antara.
Ferry menjelaskan, kebijakan itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang.
Sedangkan untuk biaya operasional yang dapat diambil oleh panitia penyelenggara, lanjut dia, maksimal 10 persen dari dana yang telah terkumpul.
Dia menuturkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 mengenai pelaksanaan pengumpulan sumbangan disebutkan tidak boleh lebih dari 10 persen penggunaan operasional panitia pengumpul.
Diakuinya, jika mengambil lebih dari yang ditentukan maka izinnya bisa dicabut bahkan sampai dikenakan sanksi pidana
Dengan aturan tersebut, menurut Ferry, bukannya ingin menghambat tetapi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar memahami soal aturan permintaan sumbangan.
BACA JUGA:
Ia mengatakan, cara mendapatkan izin pengumpulan uang barang (PUB) dari dinas sosial setempat.
Untuk pengumpulan barang dan uang, lanjut dia, pemohon lembaga atau organisasi mengajukan permohonan perizinan ke Dinsos dengan mengisi format PUB yang diberikan oleh petugas.
"Serta ormas dan strukturnya sudah terbentuk secara resmi, foto copy nama penyelenggara serta mempunyai proposal kegiatan penggunaan anggaran," ujarnya.
Ferry menghimbau masyarakat jika menemukan sumbangan yang tak berizin untuk segera melaporkan ke dinas Sosial atau pihak berwenang.
"Untuk menghindari hal yang tak diinginkan, kalau masyarakat ingin mengetahui apakah sumbangan tersebut legal dan tidak datang langsung ke Dinsos," tandasnya.