JAKARTA - Kementrian Sosial (Kemensos) gerak cepat mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan. Pencabutan tersebut dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indoneia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli. Keputusan tersebut ditandatangani Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa, 5 Juli. Dugaan pelanggaran dilakukan pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang berbunyi, Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan. Sementara klarifikasi dari Presiden ACT Ibnu Khajar, penggunaan biaya sumbangan untuk dana operasional rata-rata di angka 13,7 persen. ACT menuai pemberitaan, saat sebuah majalah mengungkap dana sumbangan yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pengurusnya. Simak videonya berikut ini.
05 November 2024, 05:00
05 November 2024, 01:57
05 November 2024, 06:00