Aktivitas Pengumpulan Donasi ACT di Makassar Ilegal, Senin Nanti Dinsos dan Satpol PP Lakukan Penyegelan Kantor
Aktivitas di Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sulsel di Makassar, Sulawesi Selatan/Via ANTARA

Bagikan:

MAKASSAR - Dinas Sosial Makassar akan menyegel Kantor Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sulawesi Selatan menyusul diterimanya salinan Surat Keputusan Kementerian Sosial tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang kepada ACT.

"Kami baru menerima salinan SK itu dua hari lalu, segera kami tindak lanjuti. Insyaallah, Senin, 11 Juli kami segel Kantor ACT di Jalan Alauddin," kata Kepala Dinas Sosial Makassar Aulia Arsyad di Makassar, Antara, Sabtu, 9 Juli.

Aulia mengatakan dengan diterimanya salinan SK dari Kemensos maka seluruh aktivitas yayasan untuk mengumpulkan donasi dipastikan ilegal.

Penyegelan Kantor ACT Cabang Sulsel akan dilakukan oleh tim gabungan, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) sebagai penegak peraturan daerah. "Kita akan turun bersama, yang lainnya ditemani dari satpol sebagai penegak aturan," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan."