Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022 karena dugaan pelanggaran peraturan. ACT meminta pencabutan izin PUB dibatalkan.

Merespon keberatan ACT, Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos Raden Rasman, mengatakan lembaga filantropi itu dapat mengusulkan kembali izin PUB yang baru. ACT akan mendapatkan izin bila mampu memperbaiki manajemen internal dengan syarat tetap harus mengikuti ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan.

"Selama memenuhi persyaratan dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Rasman, Kamis, 7 Juli.

Selain ACT, Rasman menuturkan, pihaknya juga rutin dalam melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap lembaga-lembaga filantropi yang dinilai tidak sesuai dengan ketetapan perundang-undangan.

"Semua sama, tidak ada perbedaan, Kementerian Sosial melaksanakan tugas pemberian izin pengumpulan uang dan barang juga diatur oleh peraturan perundang-undangan," tutur Rasman.

Rasman menjelaskan, screening bagi penyelenggara PUB yang cakupan wilayah secara nasional dilakukan secara berjenjang. Misalnya sebagai contoh Pemberian Ijin Bagi Yayasan ACT, kata dia, harus mendapat persetujuan persyaratannya oleh Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

"Selanjutnya Kemensos memeriksa dan meneliti kelengkapan persyaratan sesuai peraturan perundang undangan," jelasnya.

Apabila selama proses pengumpulan PUB terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, baik berasal dari laporan monitoring, pengaduan masyarakat, berita media, Lembaga atau Aparat Penegak Hukum, kata Rasman, Kemensos berhak memanggil penyelenggara PUB untuk klarifikasi terhadap pengaduan/berita tersebut.

"Bila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan Perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pencabutan dan dilakukan audit untuk memastikan pelanggaran tersebut bersifat administrasi dan/ atau ada unsur pelanggaran hukum selain administrasi," demikian Rasman.

Sebelumnya, Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar mengatakan pihaknya telah membuat surat dan bakal mengirimkannya ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk meminta agar pencabutan izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dibatalkan.

"Kami sudah siapkan suratnya, besok kami kirimkan surat permohonan tuk pembatalan atas pencabutan izin PUB pada Yayasan ACT dan semoga Kemensos memudahkan menerbitkan surat pembatalan atas pencabutan PUB," ujar Ibnu pada wartawan di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Juli.

Ibnu juga meminta masyarakat untuk tidak salah memahami jika yang dicabut Kemensos itu berupa izin PUB, bukan mencabut legalitas lembaga kemanusiaan tersebut. Menurutnya, pencabutan izin PUB bersifat sementara, yang mana saat ada perbaikan dimungkinkan bagi ACT untuk mengajukan permohonan izin PUB pula.

"Secara prinsip izin PUB itu 3 bulan sekali, ini bersifat sementara, sampai nanti terlihat sebuah perbaikan-perbaikan, sangat mungkin ACT mengusulkan kembali untuk bisa dilanjutkan izin PUB-nya," katanya.