Polda NTT Pastikan Operasional ACT Nihil Sesuai Aturan Kemensos
Aktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Menara 165, Jakarta, Rabu 6 Juli. (ANTARA FOTO-Indrianto E S)

Bagikan:

NTT - Izin pengumpulan uang dan barang yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah dicabut Kementerian Sosial (Kemensos). Polda Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) memastikan hingga saat ini tidak ada kegiatan ACT di daerahnya.

"Sampai sejauh ini belum ada laporan dari warga di NTT terkait ACT ini," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy di Kupang, NTT, dikutip dari Antara, Jumat 8 Juli.

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan dugaan kasus pengelolaan dana masyarakat untuk kemanusiaan yang diduga diselewengkan oleh lembaga itu.

Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu mengatakan, anggotanya akan menindaklanjuti jika memang ada laporan dari warga di NTT soal keberadaan yayasan ACT.

"Silakan apabila ada warga yang menemukan di wilayahnya agar menginformasikan ke kita," kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menyelidiki kasus pengelolaan dana masyarakat untuk kemanusiaan yang dilakukan lembaga filantropi ACT yang diduga melakukan penyelewengan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, dasar penyelidikan pendalaman hasil analisis intelijen Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), laporan masyarakat, dan temuan Polri di lapangan.

"Laporan masyarakat dan temuan Polri di lapangan menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan dugaan perkara ACT," ujarnya.

ACT menjadi pembicaraan setelah laporan investigasi Majalah Tempo memuat tentang dugaan penyelewengan donasi umat yang digalang disalahgunakan, termasuk biaya operasional dan gaji petinggi yang bernilai tinggi.

Usai laporan investasi tersebut, bermunculan di media sosial tanda pagar (tagar) bertuliskan “aksi cepat tilep” dan “jangan percaya ACT”.

Kementerian Sosial lantas mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy.