Human Rights Watch Desak Ukraina Selidiki Penggunaan Ranjau anti-Personel oleh Militernya
Penjinak ranjau Ukraina. (Wikimedia Commons/dsns.gov.ua/State Emergency Service of Ukraine)

Bagikan:

JAKARTA - Kelompok advokasi Human Rights Watch meminta Ukraina pada hari Selasa untuk menyelidiki tuduhan, terkait penggunaan ribuan ranjau darat anti-personel oleh militernya, yang ditembakkan dengan roket di dalam dan sekitar kota timur Izium ketika pasukan Rusia menduduki daerah tersebut.

Human Rights Watch mencatat, pihaknya juga telah mengeluarkan tiga laporan tahun lalu yang menuduh pasukan Rusia menggunakan ranjau anti-personel di berbagai wilayah di seluruh Ukraina, sejak mereka menginvasi negara itu pada 24 Februari 2022.

"Pasukan Ukraina tampaknya menyebarkan ranjau darat secara ekstensif di sekitar wilayah Izium, menyebabkan korban sipil dan menimbulkan risiko berkelanjutan," kata Steve Goose, direktur Divisi Senjata di Human Rights Watch, melansir Reuters 1 Februari.

"Pasukan Rusia telah berulang kali menggunakan ranjau anti-personel dan melakukan kekejaman di seluruh negeri, tetapi ini tidak membenarkan penggunaan senjata terlarang ini oleh Ukraina," lanjutnya.

Ukraina adalah pihak dalam Konvensi 1997 tentang Larangan Penggunaan, Penimbunan, Produksi dan Pemindahan Ranjau Anti-Personel dan Pemusnahannya. Sementara, Rusia tidak bergabung dengan konvensi.

Human Rights Watch mengatakan, penggunaan ranjau anti-personel juga melanggar hukum kemanusiaan internasional, karena perangkat tersebut tidak dapat membedakan antara warga sipil dan kombatan.

ranjau rusia
Penjinak ranjau Ukraina. (Wikimedia Commons/National Police of Ukraine)

Menanggapi pertanyaan, Human Rights Watch mengatakan Wakil Menteri Pertahanan Ukraina Oleksandr Polishchuk menulis dalam surat tertanggal 24 November, bahwa Ukraina sepenuhnya berkomitmen terhadap semua kewajiban internasional di bidang penggunaan ranjau, termasuk "tidak menggunakan ranjau anti-personel di perang."

Polishchuk mengatakan kepada Human Rights Watch, pasukan Ukraina secara ketat mematuhi hukum kemanusiaan internasional dan konvensi ranjau anti-personel tahun 1997.

Dalam sebuah pernyataan pada Hari Selasa, Kementerian Luar Negeri Ukraina menggemakan sentimen tersebut, mengatakan laporan tersebut akan "dianalisis dengan baik oleh lembaga terkait".

Ia menambahkan, Kyiv juga mengharapkan organisasi untuk meningkatkan tekanan pada Moskow untuk mengakhiri "perang kriminal melawan Ukraina".

Kelompok advokasi yang berbasis di New York tersebut mengatakan telah melakukan penelitian di Izium Ukraina antara 19 September dan 9 Oktober, mewawancarai lebih dari 100 orang, termasuk saksi penggunaan ranjau darat, korban ranjau darat, responden pertama, dokter dan penjinak ranjau Ukraina.

"Human Rights Watch mendokumentasikan penggunaan ranjau PFM di sembilan wilayah berbeda di dalam dan sekitar Kota Izium dan memverifikasi 11 korban sipil dari ranjau ini," katanya pada Hari Selasa.

"Sembilan area semuanya dekat dengan tempat pasukan militer Rusia ditempatkan pada saat itu, menunjukkan bahwa mereka adalah targetnya," lanjutnya.

Untuk diketahui, PFM adalah ranjau anti-personel yang dapat tersebar, biasanya disebut 'tambang kupu-kupu'.

Human Rights Watch mengatakan, Polishchuk tidak menanggapi pertanyaan spesifik apa pun tentang penggunaan ranjau PFM di dan sekitar Izium, mencatat bahwa "informasi tentang jenis senjata yang digunakan oleh Ukraina... tidak boleh dikomentari sebelum perang berakhir."