MEDAN - Tim penindak kejahatan jalanan Polrestabes Medan bersama Polsek Sunggal mengamankan dua orang pria anggota gerombolan geng motor meresahkan masyarakat.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menyebutkan kedua pelaku bernama Riko (20) dan Dio (18).
"Bermula dari informasi masyarakat adanya sekelompok gerombolan bermotor meresahkan di Jalan Sri Gunting belakang PDAM Tirtanadi Kec Medan Sunggal," ujar Kompol Fathir dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 1 Februari.
Mendapat laporan itu, tim penindak kejahatan jalanan Polrestabes Medan bersama Polsek Sunggal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Iptu Suyanto Usman turun ke lokasi untuk melakukan pembubaran.
BACA JUGA:
"Setelah dilakukan pengejaran, dua pelaku berhasil diamankan dari Jalan Binjai Km 12 Kec. Sunggal. Untuk barang bukti yang diamankan berupa tujuh unit sepeda motor dan enam buah senjata tajam," papar Fathir
Kasat Reskrim menerangkan para pelaku mempersiapkan senjata tajam untuk melakukan tawuran.
"Berdasarkan hasil keterangan pelaku, bahwasanya pelaku bersama beberapa rekannya telah mempersiapkan senjata tajam untuk melakukan tawuran dan mencari kelompok geng motor lain,"ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 12 ayat 1 UU Darurat dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.