Pihak Hasya Athallah Dapat Surat Undangan dari Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Tolak Datang karena Tidak Berlandaskan Hukum
Kuasa hukum Hasya Athallah di kantor Ombudsman RI/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Tim kuasa hukum dan keluarga Hasya Athallah menolak hadir atas undangan Ditlantas Polda Metro Jaya pada Selasa, 31 Januari, pagi. Gita Paulina, salah satu kuasa hukum Hasya mengungkapkan, udangan tersebut tidak dihadiri oleh pihaknya karena banyak faktor penyebab.

"Pertemuan tanggal 31 Januari 2023 adalah pertemuan yang tidak ada landasan hukumnya. Baik dalam kitab hukum acara pidana atau KUHAP, peraturan kepolisian Republik Indonesia, peraturan Kapolri maupun peraturan lainnya," kata Gita kepada wartawan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Januari.

Gita menjelaskan, pada Senin kemarin, 30 Januari, pihaknya mendapatkan surat dari Dirlantas untuk pertemuan pada Selasa, 31 Januari pada pukul 09.00 WIB. Surat itu sempat beberapa kali mengalami perubahan hingga akhirnya kami ingin menanggapi surat dari Dirlantas tersebut, karena pertemuan itu digagas oleh Dirlantas lalu mengundang berbagai pihak dari ahli hukum pidana, ketua ombudsman dan komisi 3 DPR termasuk elemen elemen dari UI baik BEM UI, Fisip UI dan kuasa hukum Hasya.

"Kami tidak menghadiri undangan tersebut dengan segala hormat kepada Dirlantas, namun kami akan membacakan pernyataan sikap atas undangan tersebut," katanya.

Adapun pernyataan sikap itu berisi tentang tim kuasa hukum Hasya menghormati segala inisiatif serta kegiatan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya khususnya Ditlantas terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas yang telah menyebabkan hilangnya nyawa Hasya.

"Namun kami harapkan agar segala inisiatif tindakan yang dilakukan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta mentaati prosedur formal yang ada, agar mempunyai kekuatan hukum dalam penanganan kasus ini," kata Gita.

Gita menilai, kasus Hasya bukanlah sebuah kasus kecelakaan lalu lintas biasa. Kasus Hasya, sambungnya, adalah contoh bagaimana sebuah kecelakaan lalu lintas yang telah merenggut nyawa seorang anak manusia dan sekaligus telah menciderai perlindungan atas hak asasi manusia.

"Kasus Hasya melanggar azas praduga tak bersalah, menurunkan martabat almarhum Hasya, merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan terhadap hukum itu sendiri. Kasus ini berpotensi menimbulkan kerusakan ketertiban umum. Oleh karena itu, kami tidak dapat menghadiri undangan tersebut," tegasnya.

Lebih lanjut Gita menjelaskan, tujuan diadakannya pertemuan tersebut tidak terdeskripsi dengan jelas. Padahal, sambungnya, telah mengundang berbagai pihak, diantaranya Komisi III DPR RI, Ketua Kompolnas, Ketua Ombudsman, Dekan FISIP UI, Ahli Transportasi, Ahli kendaraan ATPN, Ahli Hukum pidana hingga BEM UI.

"Bahwa satu- satunya informasi yang kami peroleh sebagai petunjuk pertemuan tersebut adalah kalimat 'sehubungan dengan rujukan di atas dimohon kepada daftar pejabat terlampir untuk menghadiri undangan pencarian fakta kasus laka lantas yang terjadi pada tanggal 6 Oktober 2022 dan seterusnya'," pungkas Gita.