Anggota DPR Sebut ASN Korupsi Karena Sulit Bayar Cicilan
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan keprihatinannya dengan fenomena pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) terlilit pinjaman kredit yang dikhawatirkan memicu terjadinya tindakan korupsi akibat kesulitan membayar cicilan.

"Kita merasa prihatin banyaknya PNS yang terlilit hutang, dan bisa saja hal ini akan berakibat PNS akan melakukan berbagai cara untuk mendapatkan dana yang tidak sesuai dengan hukum seperti melakukan korupsi demi membayar cicilan kreditnya," kata Guspardi dikutip ANTARA, Selasa, 30 Januari.

Ia menengarai fenomena dan pengaruh gaya hidup dari PNS menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi terperangkapnya mereka dengan pinjaman kredit.

"Gaya hidup yang konsumtif dan tidak terkendali menjadi tren bagi PNS untuk menggadaikan SK (surat keputusan) ke lembaga keuangan demi menutup pengeluaran bulanan yang terlalu tinggi, sehingga mereka tak menyadari telah banyak menarik pinjaman dari kredit," ujarnya

Guspardi menilai PNS yang "menyekolahkan SK PNS-nya" ke lembaga keuangan terlilit pinjaman kredit lantaran PNS tersebut lebih banyak menggunakannya untuk menopang gaya hidup yang konsumtif setelah mendapatkan kredit.

Artinya, lanjut dia, dana pinjaman lebih banyak digunakan untuk memenuhi hasrat dan keinginan daripada kebutuhan yang dia perlukan, ditambah lagi dengan buruknya pengelolaan keuangan yang mengakibatkan mereka terlilit dengan pinjaman.

Oleh karena itu, ia berharap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PAN-RB) dapat membekali para PNS terkait pentingnya perencanaan keuangan.

Dengan cara tersebut, ujarnya lagi, diharapkan keuangan para PNS akan jauh lebih sehat yang berimplikasi pada meningkatnya performa kerja.

"Artinya perlu dibudayakan agar pengeluaran lebih diutamakan untuk memenuhi kebutuhan ketimbang mengikuti keinginan, atau jangan membeli berdasarkan keinginan, tetapi sesuai kebutuhan," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.