Dari Mangkir Kerja 28 Hari Hingga Perselingkuhan, 14 PNS di Kudus Disanksi Indispliner
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Bandung. (ANTARA-HO-Humas Pemkot Bandung)

Bagikan:

SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menjatuhkan sanksi indispliner terhadap 14 aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) sepanjang tahun 2022. Belasan ASN itu terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.

"Di antaranya ada yang menghilangkan barang milik negara, mangkir kerja selama 28 hari, ada yang melakukan perselingkuhan, serta perceraian tidak dilaporkan," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Putut Winarno di Kudus, Jawa Tengah (Jateng), Senin 30 Januari, disitat Antara.

Perceraian yang tidak dilaporkan, lanjut dia, melanggar ketentuan pasal 3 PP nomor 45/1990 tentang Perubahan atas PP nomor 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Ia mengungkapkan, sanksi terberat yang diberikan berupa pemberhentian secara tidak hormat tidak atas permintaan sendiri terhadap PNS yang mangkir dari kerja selama 28 hari tanpa keterangan.

Sementara sanksi lainnya, berupa pemberian surat pernyataan tidak puas atas kinerja PNS dari atasannya. Sedangkan yang menghilangkan barang negara diminta menggantinya serta mendapatkan sanksi disiplin berupa pembebasan jabatan dari fungsional menjadi staf.

Dari belasan PNS yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut, terbanyak merupakan guru ada sembilan orang, selebihnya merupakan pegawai di lingkungan perkantoran organisasi perangkat daerah (OPD).

Adanya hukuman disiplin terhadap ASN yang melanggar, diharapkan menjadi efek jera bagi PSN agar bekerja dengan sungguh-sungguh dan senantiasa menjadi tauladan baik di lingkungan kerja, maupun di masyarakat.