KUDUS - DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng) mendesak Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) setempat untuk segera mencairkan anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) daerah.
Hal ini menyusul kebutuhan sekolah mulai dari tingkat SD dan SMP untuk biaya operasional. "Di masa pandemi COVID-19 ini, tentunya sulit mendapatkan anggaran sehingga sekolah tentunya juga berharap BOS bisa segera cair," kata Sekretaris Komisi D DPRD Kudus, Muhtamat di Kudus, Rabu, 28 April.
Kepala Disdikpora yang baru saja dilantik menjadi definitif harusnya cepat dalam menangani keluhan ini. Belum cairnya BOS daerah, tegas Muhtamat, juga berpengaruh terhadap honor yang diterima guru non PNS di sejumlah sekolah baik negeri maupun swasta.
Terpisah, Kepala SD Berugenjang Darmo menambahkan, dana BOS memang belum cair sehingga guru non-PNS yang sebelumnya bisa mendapat honor harus gigit jari.
BACA JUGA:
Honor yang diterima saat ini merupakan hasil swadaya komite sekolah dan para guru PNS.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Eko Djumartono mengungkapkan, BOS daerah bisa dicairkan dan sudah disampaikan kepada Disdikpora Kudus.
Anggaran tersebut, kata dia, memang direncanakan terkena refocusing, tetapi untuk kebutuhan yang krusial seperti membayar gaji guru kategori dua atau non-PNS.
Nah, untuk pencairannya tidak perlu menunggu keputusan anggaran refocusing. Nominal BOS daerah untuk SD sebesar Rp12,86 miliar sedangkan untuk SMP sebesar Rp9,15 miliar.
Sepanjang ada surat perintah mencairkan (SPM) dari Disdikpora Kudus, kata dia, pihaknya siap mencairkan.