Ada Motif Balas Dendam di Balik Pelecehan Lagu Indonesia Raya
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yowono (dok. Istimewa)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap MDF seorang pelajar SMP yang mengunggah parodi lagu Indonesia Raya ke YouTube. Diketahui ada motif balas dendam di balik pelecehan lagu kebangsaan tersebut.

"Dari keterangan yang di Malaysia dia marah dengan MDF yang ada di Cianjur. Tapi marahnya seperti apa sedang didalami oleh penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yowono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 1 Januari 2021.

Argo menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan dengan polisi Malaysia atau Polis Diraja Malaysia (PDRM). Polri memastikan akan mendalami lagi kesaksian NJ (11) yang berada di Malaysia.

"Jadi intinya bahwa antara NJ yang di Sabah kemudian dengan MDF yang ada di Cianjur ini adalah berteman, dalam dunia maya berteman, dia sering komunikasi, marah-marah sering," jelas Argo.

Selain itu Argo menyebut MDF menggunakan nama samaran yakni, Faiz Rahman Simalungun. Hal tersebut dilakukannya agar tidak terdeteksi dari dugaan pelanggaran pidana saat bermain media sosialnya. Termasuk keterlibatannya dalam membuat dan mengunggah video lagu parodi Indonesia Raya di YouTube.

"MDF ini kemudian membuat di kanal YouTube itu 'Indonesia Raya' instrumental parodi dan lirik video, dengan menggunakan nama NJ. Jadi MDF ini membuat, kemudian juga menggunakan nama NJ, kemudian dia di-tag lokasinya di Malaysia, menggunakan nomor Malaysia, akhirnya yang dituduh NJ," tutur Argo.

Tak diterima namanya dicatut, NJ pun marah. NJ, kata Argo, kemudian mengedit video yang diunggah MDF di kanal YouTube dengan menambahkan gambar babi.

"Akhirnya NJ marah sama MDF. Nah salahnya, NJ ini membuat lagi kanal YouTube, dengan konten My Asean. Saya ulangi channel Asean. Dia membuat channel Asean, kemudian isinya itu mengedit, mengedit daripada isi yang sudah disebar oleh MDF. Dan dia hanya menambahi, kenapa diedit dia menambahi gambar babi sama NJ ini. Jadi NJ yang di Malaysia juga membuat, kemudian MDF yang di Cianjur ini juga membuat. Ini karena marah ini kemudian membuat," papar Argo.

Akibat perbuatannya MDF terancam melanggar tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

MDF juga disangkakan tindak pidana mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64A juncto Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.