Polisi Tangkap Pelaku Pengunggah Lagu Parodi Indonesia Raya
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Mabes Polri berhasil menangkap pelaku yang memparodikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Pelaku diketahui merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan masih berstatus pelajar berinisal MDF.

"Seorang laki-laki tadi malam diamankan atau ditangkap karena sudah tersangka kita tangkap di Cianjur oleh penyidik Siber Bareskrim. Jadi inisialnya MDF, ini juga umurnya 16 tahun," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat, 1 Januari 2021.

MDF berhasil ditangkap berkat kerja sama Polri dan Polis Diraja Malaysia (PDRM). Hal ini terungkap usai PDRM memeriksa seorang saksi yang diketahui masih anak-anak di daerah Lahad, Datu, Sabah, Malaysia. 

Bocah ini menyatakan pelaku lagu parodi Indonesia Raya adalah pemilik akun YouTube My Asean yang berada di Indonesia. Atas informasi tersebut, pada Kamis (31/12) kemarin, Dittipidsiber Polri bergerak dan mengamankan seorang laki-laki berinisial MDF dan sejumlah barang bukti di sebuah rumah kontrakan di wilayah Jawa Barat sekitar pukul 20.00 WIB. 

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan MDF masih berstatus pelajar. Adapun barang bukti yang diamankan adalah sebuah handphone Realme C2, 1 SIM card, 1 perangkat PC rakit yang terdiri atas CPU, monitor, dan speaker, 1 akta kelahiran atas nama MDF dan 1 KK atas nama MDF.

MDF terancam melanggar UU ITE karena diduga telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

MDF juga disangkakan tindak pidana mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64A juncto Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.